| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEVIIE RAMANDA ARISTYA Alias BG Bin WAHYU ARIS AMPERADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan warung borjo di Jl. Pleret Jambidan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi JUFRIANTO memarkir sepeda motor honda beat street D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi AB 4995 XG Nomor Rangka MH1JFZ219JK327946 Nomor Mesin JFZ2E1327926 di depan warung burjo milik saksi ENDI A JUNAEDI dalam keadaan tidak dikunci stang dan STNK berada di dalam jok sepeda motor tersebut dan posisi sepeda motor menghadap ke arah timur. Pada saat yang bersamaan, terdakwa bersama Sdr. ABUN (belum tertangkap) datang ke warung burjo tersebut dan pada saat terdakwa masuk ke warung terdakwa melihat ada kunci sepeda motor tergeletak di meja warung kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut, selanjutnya terdakwa keluar warung dan mencoba kunci sepeda motor tersebut ke sepeda motor yang berada di depan warung yang pada saat itu ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir dan setelah terdakwa mencoba kunci tersebut ternyata cocok dengan salah satu sepeda motor yaitu sepeda motor honda beet street D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi AB 4995 XG Nomor Rangka MH1JFZ219JK327946 Nomor Mesin JFZ2E1327926, kemudian terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dan meninggalkan warung burjo tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street D1B02N26L2 A/T Tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi AB 4995 XG Nomor Rangka MH1JFZ219JK327946 Nomor Mesin JFZ2E1327926 beserta kunci kontak serta STNK atas nama YAYAH SITI NURASIYAH tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ENDI A JUNAEDI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut toko Huda Mulya mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --- |