Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
SYAFRUDIN Bin alm. KHAIRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-877/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYAFRUDIN Bin alm. KHAIRUDIN pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 dan setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Tailor “SEVEN INC”, Gg. Arjuna No. 59, Karangjambe, RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya 3 (tiga) buah jaket kulit sintetis warna hitam Terdakwa mengambil di rak penyimpanan jaket di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan Juni 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jaket tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70, RT 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jaket di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa kemudian 4 (empat) buah jaket kulit sintetis warna coklat Terdakwa ambil di rak penyimpanan jaket di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan Juli 2023, sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jaket tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70, RT 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jaket di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) buah mesin jahit merk Standard warna hitam Terdakwa ambil di ruang kerja Terdakwa pada sekitar bulan Juli 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70, RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan mesin jahit di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa kemudian 1 (satu) buah tikar warna hijau Terdakwa ambil di ruang penyimpanan di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan Juli 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan tikar di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa selanjutnya 12 (dua belas) celana panjang kain warna hitam yaitu 6 (enam) buah Terdakwa mengambil dari contoh ukuran Jas di ruang kerja Terdakwa dan 6 (enam) buah celana Terdakwa mengambil di rak penyimpanan celana di kantor pada sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang selanjutnya Terdakwa masukkan jas ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa menuju ke sepeda kayuh warna hitam ditempat parkir lalu Terdakwa menaiki sepeda kayuh tersebut menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70, RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jas di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa kemudian 1 (satu) buah kasur busa merk Austin warna merah Terdakwa mengambil di ruang penyimpanan di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70, RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 2 (dua) buah jas exclusive warna biru Terdakwa mengambil dari contoh ukuran Jas pada sekitar bulan September 2023 diruang kerja Terdakwa sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jas ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jas di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 2 (dua) buah jas exclusive warna hitam Terdakwa mengambil dari contoh ukuran Jas pada sekitar bulan September 2023 diruang kerja Terdakwa sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jas ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jas di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 1 (satu) buah jas exlusive warna coklat Terdakwa mengambil dari contoh ukuran Jas pada sekitar bulan September 2023 diruang kerja Terdakwa sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jas ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jas di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa selanjutnya 1 (satu) buah celana panjang kain warna abu-abu Terdakwa mengambil dari contoh ukuran Jas pada sekitar bulan September 2023 diruang kerja Terdakwa sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan jas ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa menuju ke sepeda kayuh warna hitam ditempat parkir lalu Terdakwa menaiki sepeda kayuh tersebut menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jas di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 1 (satu) buah jaket kain warna hitam Terdakwa mengambil di rak penyimpanan jaket di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan September 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang selanjutnya Terdakwa masukkan jaket tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan jaket di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 5 (lima) Kaos warna hitam Terdakwa mengambil di rak penyimpanan di kantor yang tidak terkunci pada sekitar bulan September 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan kaos tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa Kain Bahan Cotton Fleece warna Biru Terdakwa mengambil di ruang kerja Terdakwa pada sekitar bulan November 2023 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa 1 (satu) buah kompor portable warna merah silver, 2 (dua) buah gas kaleng (bahan bakar kompor portable), dan 1 (satu) buah wajan Terdakwa ambil di ruang kerja Terdakwa pada sekitar bulan Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan barang tersebut di kios/kontrakan tersebut.
Bahwa Kain Bahan Cotton Fleece warna putih Terdakwa mengambil di ruang kerja Terdakwa pada sekitar bulan Januari 2024 sekitar pukul 05.30 wib sebelum karyawan datang lalu Terdakwa masukkan barang tersebut ke dalam tas plastik warna hitam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kios/kontrakan yang Terdakwa sewa di Karangjambe 70 RT. 003, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan Terdakwa simpan kain di kios/kontrakan tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa, Tailor “SEVEN INC” mengalami kerugian sekitar Rp. 30.065.000,- (tiga puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |