| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 5267/A/1993 tanggal 22 Nopember 1993, dari semula bernama “CHANDRA MELATI KUSUMANING WAHYU “ diganti menjadi bernama ” CANDRA MELATI KUSUMANING WAHYU “.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tersebut oleh Pemohon, untuk segera mencatat perubahan nama Pemohon dari semula bernama CHANDRA MELATI KUSUMANING WAHYU “sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 5267/A/1993 tanggal 22 Nopember 1993, menjadi bernama CANDRA MELATI KUSUMANING WAHYU “ dalam buku register yang diperuntukan itu.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
|