Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Btl 1.SUPRAPTO
2.SRI SUNARSIH
3.TRI PUJIATI, S.H.
4.BAMBANG WAHANA
5.SUBOWO
NY. HADISUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
2SRI SUNARSIH
3TRI PUJIATI, S.H.
4BAMBANG WAHANA
5SUBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.SUPRAPTO
2TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.SRI SUNARSIH
3TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.TRI PUJIATI, S.H.
4TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.BAMBANG WAHANA
5TOPAN AGIL PAMUNGKAS, S.H.SUBOWO
Tergugat
NoNama
1NY. HADISUMARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KALURAHAN JAMBIDAN
2KANTOR KAPANEWON BANGUNTAPAN
3KANTOR ATR/BPN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN SAPTO NUGROHO, S.H.KANTOR ATR/BPN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 1.230.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah sawah dengan luas 186mSertifikat Hak Milik Nomor 41 atas nama Ny. HADISUMARTO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas: Batas Utara Estiani  , Batas Selatan Kunarjo, Batas Timur Sri Sunarsih, Batas Barat Suprapto, antara Ny. HADISUMARTO sebagai penjual dan Alm. Tn. DARMOSUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 487 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 nama Ny. HADISUMARTO yang terletak di Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas: Batas Utara tanah sawah atas nama Siti Rahayu , Batas Selatan tanah sawah atas nama Sogiman , Batas Timur tanah sawah atas nama DarmoSukarjo , Batas Barat tanah sawah atas nama Iswanti , antara Ny. HADISUMARTO sebagai penjual dan Alm. Tn. DARMOSUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
  4. Menyatakan pembayaran sejumlah uang Rp 1.230.000 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atas transaksi Jual Beli Tanah antara Ny. HADISUMARTO sebagai penjual dan Alm. Tn. DARMOSUKARJO sebagai pembeli terhadap sebidang tanah sawah dengan luas 186m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 41 atas nama Ny. HADISUMARTO dan sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 487 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 Atas nama Ny. HADISUMARTO yang semuanya terletak di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SAH menurut hukum;
  5. Menetapkan menurut hukum PARA PENGGUGAT diberikan hak/Izin untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik sebidang tanah sawah dengan luas 186m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 41 dan tanah tegalan dengan luas 60 m2 yang masih berbentuk Letter C dengan Nomor 487 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. HADISUMARTO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul antara Ny. HADISUMARTO sebagai penjual dengan Alm Tn. DARMOSUKARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di ATR/Badan Pertanahan Nasional Bantul;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III menerbitkan Kembali salinan Sertipikat Hak Milik Nomor 41/ Jambidan atas nama Ny. HADISUMARTO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mengkonversi letter C Nomor 487 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. HADISUMARTO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
  8. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, II dan III tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
  9. Membebankan perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak