Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2020/PN Btl NANANG KADARSA 1.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Umbulharjo Cabang Yogyakarta
2.Hj. Tri Diyani Kelasworo Djati, S.H
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANANG KADARSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NURLAILI DWI KURNIYANTONANANG KADARSA
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Unit Umbulharjo Cabang Yogyakarta
2Hj. Tri Diyani Kelasworo Djati, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan proses lelang atas hak tanggungan tanah dan bangunan SHM No. 01710/Desa Sumberagung, dengan Luas 938 m2, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Nanang Kadarsa.
  3. Menghukum kepada TERGUGAT II untuk memberikan salinan akta perjanjian danĀ  salinan akta hak tanggungan kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menetapkan pelunasan hutang dengan cara dicicil berdasarkan kemampuan penggugat;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak