| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan proses lelang atas hak tanggungan tanah dan bangunan SHM No. 01710/Desa Sumberagung, dengan Luas 938 m2, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Nanang Kadarsa.
- Menghukum kepada TERGUGAT II untuk memberikan salinan akta perjanjian danĀ salinan akta hak tanggungan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan pelunasan hutang dengan cara dicicil berdasarkan kemampuan penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |