Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2021/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH ANANG DWI KUSNANTO bin MUKIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2336/M.4.12.3/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG DWI KUSNANTO bin MUKIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa ia terdakwa ANANG DWI KUSNANTO Bin MUKIJO  pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021  sekitar pukul 09.40  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di Ketonggo Rt.001 Kel Wonokromo Kapanewon Pleret Kab. Bantul, atau atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

        Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib saksi Susanta bersama rekan dari Satres Narkoba Bantul mencurigai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan Nopol: AB 4901 NB yang dikendarai terdakwa yang mana sebelumnya sudah menjadi incaran dan target kemudian Saksi Susanta bersama rekan nya berusaha membuntuti dari belakang dan saat berhenti dilampu merah Jejeran Pleret terdakwa diajak untuk ketepi jalan dan langsung diinterogasi selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam bagasi motor berupa 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang didalamnya berisi  1 (satu) buah toples putih berlabel HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening berisi 1.010 (seri sepuluh) butir pil warna kuning berlambang mf dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL Tablet 50 mg dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambangkan mf di dashboard sebelah kiri sepeda motor milik terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengaku pil tersebut di beli dari Shoope dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa juga mengakui pernah memberikan dan menyerehakan pil kepada saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) kemudian setelah itu terdakwa diajak kerumah saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) dan setelah sampai dirumahnya  petugas berhasil mengamankan saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan dirumah saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ORBIT berisi 2 (dua) butir pil warna kuning berlambangkan mf milik saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) yang mana obat tersebut diakui oleh saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) adalah hasil pemberian dari terdakwa selanjutnya saksi Susanta beserta tim yang diikuti oleh terdakwa dan saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) menuju rumah terdakwa dan setelah sampai rumah terdakwa saksi Susanta beserta tim melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning berlambangkan mf yang terletak diatas lemari pakaian terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya barangbukti berikut terdakwa dan saksi FIKY (dalam penuntutan terpisah) dibawa ke Polres Bantul guna proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah  dengan nomor Lab : 2240/NOF/2021 tanggal 26 Agustus 2021yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, , Ibnu Sutarto ST., Eko Fery Prasetyo ,SSi  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
  • BB-4832/2021/NOF, BB-4834/2021/NOF,  BB-4835/2021/NOF dan BB-4836/2021/NOF berupa tablet warna kuning  berlogo “mf” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G;
  • BB-4833/2021/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL Tablet 50mg tersebut diatas adalah Negatif tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.


----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya