INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
317/Pdt.P/2024/PN Btl | Rokhayah Nurhajijah Sumiyem | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 317/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 08 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Menyatakan bahwa di Bantul pada tanggal 22 MEI 1982 telah meninggal dunia Ibu pemohon yang bernama KOMIYEM.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama KOMIYEM.
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |