| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini srebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan yindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bantul Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik Unit 3 Polres Bantul adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar kompensasi dan atau ganti rugi, atas keputusan yang ditetapkan Termohon sebagai Tersangka ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hgakim Pengadilan Negeri Bantul, yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |