Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Btl Indarsih Kepala Kepolisian Resor Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Indarsih
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bantul
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Resor Bantul
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini srebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan yindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bantul Cq Kasat Reskrim Cq Penyidik Unit 3 Polres Bantul adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kompensasi dan atau ganti rugi, atas keputusan yang ditetapkan Termohon sebagai Tersangka ;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hgakim Pengadilan Negeri Bantul, yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya