Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2023/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH ARDIYANTO CATUR PUTRO Als CUNGKRING Bin SUGIYANTO SASTROWIHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-367/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANTO CATUR PUTRO Als CUNGKRING Bin SUGIYANTO SASTROWIHARDJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARDIYANTO CATUR PUTRO Als CUNGKRING Anak Dari SUGIYANTO SASTROWIHARDJO, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah ruko Sugeng yang beralamat di Dsn. Pandak Rt.04 Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 4651 B warna hitam, kemudian pada saat melintas di Jalan Raya Srandakan dari timur ke barat, tepatnya di depan Ruko Sugeng yang beralamat di Dsn. Pandak Rt.04 Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, saat itu terdakwa melihat ada banyak tumpukan tabung gas LPG 3 kg warna hijau, lalu terdakwa balik arah ke timur lalu belok kanan masuk ke lorong barat ruko, lalu sepeda motor terdakwa parkir menghadap utara di dekat tumpukan tabung gas LPG 3 kg warna hijau, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya, karena ada pengaman tali plastiknya, lalu terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa langsung memindahkan tabung gas yang paling atas ke tumpukan tabung gas di sebelahnya, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya untuk 3 buah tabung gas LPG kosong 3 kg, terdakwa taruh di pijakan kaki depan sepeda motor yang terdakwa kendarai (jaraknya tabung gas sekitar ± 2 meter dari posisi awal sebelum diambil terdakwa sampai ditaruh terdakwa di pijakan kaki sepeda motor), pada saat terdakwa mau meninggalkan lokasi tersebut, untuk 1 buah tabung gas yang terdakwa pegang itu jatuh dan berbunyi “Klonteng”, tiba-tiba datang saksi Dewi Kumalasari berteriak “Maling…maling…” sambil keluar dari ruko tersebut, lalu saksi Dewi Kumalasari membentangkan kedua tangannya dan menghadang di depan terdakwa, tidak lama kemudian saksi Thomas Sugeng Santoso langsung mendekap terdakwa lalu gantian saksi Heriawan Agung Prajoko yang mendekap terdakwa, sehingga terdakwa tertangkap tangan dan tidak bisa melarikan diri, tidak lama datang petugas polisi yaitu saksi Sulis Setiawan, SH dan saksi Lukman Sejati yang langsung mengamankan terdakwa lalu membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pandak guna proses lebih lanjut

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Thomas Sugeng Santoso (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.420.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya