INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.Bth/2026/PN Btl | BAYU SULISTYO PRAMONO | 1.Agung Darmadi, Ir 2.PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.Bth/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan tertanggal 09 Septermber 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap Pelawan dan Terlawan I;
4. Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I adalah Utang Piutang dengan nilai pinjaman Terlawan I kepada Pelawan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kel./Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 503/Wijirejo dengan luas 466 M?2; (empat ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Gambar Situasi No. 860/1991 tanggal 29-01-1991 sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta (Terlawan II) telah menjadi jaminan atas Pinjaman Terlawan I terhadap Pelawan dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk taat dan patuh atas putusan ini;
8. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Terlawan menyatakan Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain;
9. Menghukum kepada Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
