| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO SUSILO Als KODOK Bin BEJO WIYONO pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Pringgan Rt.007, Kal.Pendowoharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa kerja sebagai tukang parkir di depan ATM BRI Kasongan, dihampiri oleh pengamen dan menawarkan 3 (tiga) tablet Psikotropika kepada terdakwa dan terdakwa diminta untuk menggantinya dengan 1 (satu) bungkus rokok SURYA 16, karena terdakwa penasaran dengan obat tersebut, terdakwa mengiyakan tawaran pengamen tersebut dan menukarnya dengan 1 (satu) bungkus rokok SURYA 16, setelah tu terdakwa mengkonsumsi Psikotropika tersebut sebanyak 1 (satu) tablet dan sisanya dimasukkan ke dalam tas.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wib menelpon saksi HARI PURWANTO (dalam penuntutan terpisah) “Kowe teng griya mboten mas?” dan dijawab oleh saksi HARI PURWANTO “teng griyo bar pulang mancing” setelah itu terdakwa pergi ke rumah saksi HARI PURWANTO dan bertanya kepada saksi HARI PURWANTO “iseh ra mas, aku njipok 4” setelah itu saksi HARI PURWANTO mengambil 4 (empat) tablet Psikotropika dari tas nya dan diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan obat dimasukkan ke dalam tas oleh terdakwa selajutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa membuka tablet Psikotropika dan ada 2 (dua) macam yaitu 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg. Bahwa dari pil Psikotropika yang dimiliki oleh terdakwa, terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam tablet 1 mg dan sisa obat terdakwa masukkan ke dalam tas dan disimpan di dapur rumah terdakwa.
- Bahwa anggota Satrenarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi ACHMAD ARIF, SH pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di Dsn.Bandung Kal.Pendowoharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul mengamankan HARI PURWANTO dan ditemukan obat jenis Psikotropika. Setelah dilakukan interogasi saksi HARI PURWANTO mengaku telah menjual pil Psikotropika kepada terdakwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib melakukan pencarian ke rumah terdakwa di Dsn.Pringgan Rt.007, Kal.Pendowoharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul dan ditemukan 1 (satu) buah HP dan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan TRP milik terdakwa ditemukan 1 (satu) tablet kemasan warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu0 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver yang diduga Psikotropika dan diakui oleh terdakwa bahwa barang tersebut milik terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 mg, diberikode laboratorium 012253/T/07/2023, 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg diberi kode Laboratorium 012254/T/07/2023 dan 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver diberi kode laboratorium 012255/T/07./2023 dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02401 tanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oeh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT dan diketahui oleh dr.WORO UMI RATIH, M.Kes, Sp.PK terhadap B/64/VI/2023/Satresnarkoba dengan No.kode Laboratorium 012253/T/07/2023, 012254/T/07/2023 dan 012255/T/07/2023 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika |