| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 349/Pid.B/2019/PN Btl | YANU PRASETYORINI, SH | HARSONO Als PLETOT Bin HADI SUPARMAN .Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 349/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2635/M.4.12.3/Eoh.2/12/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HARSONO Als PLETOT pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 kurang lebih sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Dsn. Niten, Rt.04, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana untuk masuk ke tempat melakukan jeahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa yang pada saat itu selesai mengantar istri terdakwa bekerja melewati depan rumah kosong, sore harinya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dimana rumah kosong tersebut berbentuk bangunan rumah belum jadi yang tidak dihuni kemudian pada hari itu juga sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda mini merk Phonix warna putih menuju ke rumah kosong tersebut yang beralamat di Dsn. Niten, Rt.04, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, sesampainya di rumah tersebut lalu terdakwa memarkir sepeda nya di sebelah timur rumah, kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi disekitar rumah tersebut, setelah dirasa aman kemudian terdakwa memanjat dinding pagar dan masuk ke dalam rumah kosong berbentuk bangunan rumah belum jadi yang tidak dihuni tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban TRI NOOR ELY yang terdiri dari 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kabel serabut warna hitam ukuran 2,5 mm dengan merk ETERNA, 1 (satu) buah tape radio warna hitam kombinasi silver merk POLYTRON, 1 (satu) buah Serkel warna hijau merk RIU, 1 (satu) buah Serkel warna silver merk MODERN, 1 (satu) buah Bur warna biru merk MULAR, 2 (dua) buah kabel engkel warna biru ukuran 1,5 ml merk NYA ETERNA, 1 (satu) buah kabel engkel warna hitam ukuran 2,5 ml merk NYA ETERNA, 3 (tiga) buah kabel serabut warna hiam merk ETERNA, 1 (satu) bungkus Klem warna putih ukuran nomor 17, 1 (satu) buah lampu LED 20 watt, 4 (empat) buah lampu taman 5 watt, 4 (empat) buah Keni Pralon Air ukuran 1 inch, 6 (enam) buah Keni Pralon Air ukuran ¾, 2 (dua) buah Keni drat ukuran ¾, 1 (satu) buah shok drat ukuran 1 (satu) inch, 1 (satu) buah sok drat ukuran ¾, 1 (satu) buah Keni drat dalam ukuran ¾ 1 inch, 1 (satu) buah pompa air merk Simitsu, 1 (satu) buah waterpass, setelah itu terdakwa keluar dengan membawa karung tersebut kemudian sesampainya diluar pagar terdakwa meletakkan karung beras warna putih tersebut di sebelah timur bangunan tepatnya di pinggir jalan dekat sawah, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk menukar sepeda milik terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAH MIO warna hitam dengan nopol AB 6638 IJ untuk membawa barang-barang hasil curian tersebut, kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di rumah terdakwa meletakkan karung tersebut didepan rumah lalu beberapa barang-barang tersebut terdakwa jual secara online. Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa ijin atau sepengetahuan dari saksi korban TRI NOOR ELY. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TRI NOOR ELY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.082.000,- (tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
