| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Ahmad Wahid dusun Mantup RT 08, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kab. Bantul dengan titik koordinat 5CM8+CMF dan batas batas:
Utara ;tanah bapak eko sudarjo
Barat :Jalan raya
Timur :Tanah bapak riyadi
Selatan :Tanah bu desy
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat diatas tanah obyek gugatan
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek gugatan
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek gugatan setelah putusan perkara ini dibacakan,
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepadaPenggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat hak milik pada penggugat atas tanah obyek gugatan
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat(Uitvoerbaar Bij Vooraad)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|