Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2021/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. YUSTANTIO DWI UTOMO bin RIYANTO WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-387/M.4.12.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTANTIO DWI UTOMO bin RIYANTO WIJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Ia terdakwa YUSTANTIO DWI UTOMO   BIN RIYANTO WIJAYA, pada hari  Senin tanggal 14  Desember 2020  sekira pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  Bulan Desember tahun 2020 , bertempat di warung pecel lele  lamongan Jl. Bantul  Ds. Pendowoharjo Kec. Sewon  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISTANTO AGENG PRIHATIN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-     Bahwa awalnya pada hari Minggu  tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi BUNTORO, DARYADI, WIDEIMLA PERWITA  berkumpul dirumah saksi ADITYA PRIMANTORO  yang beralamat di  Dsn. Balong  Rt.005 Ds. Timbulharjo  Kec. Sewon Kab. Bantul  untuk ngobrol sambil minum minuman keras,  selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib  terdakwa  bersama dengan teman-temanya keluar untuk mencari makan  diwarung pecel lele  lamongan dengan menggunakan Mobil  DAIHATSU XENIA  , sesampainya di warung pecel lele di  Jl. Bantul  Ds. Diro    Pendowoharjo  Kec. Sewon Bantul  tedakwa  bersama dengan Saksi WIDEIMLA PERWITA  langsung masuk kedalam  warung pecel lele  bermaksud untuk memesan makanan, namun pada saat  masuk kedalam warung  pecel lele tersebut kaki  terdakwa  tersandung  kaki saksi ISTANTO AGENG PRIHATIN  yang juga sedang makan diwarung pecel lele tersebut, selanjutnya  saksi korban ISTANTO  reflek langsung melihat kearah terdakwa lalu terdakwa keluar warung pecel lele bersama dengan saksi WIDEIMLA, setelah berada diluar   terdakwa merasa tidak terima  lalu terdakwa masuk lagi kedalam warung pecel lele dan langsung bertanya kepada saksi ISTANTO “kowe ngopoe mas kok ngetke aku terus”namun saat itu saksi ISTANTO hanya diem saja dan tidk menjawab pertanyaan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa merasa emosi  lalu mengambil kursi  yang ada di warung pecel lung pecel lele terrsebut, lalu dengan posisi saling berhadapan terdakwa memukulkan  kursi plastik  yang berada diwarung pecel lele tersebut  sebanyak 4 kali  mengenai bagian kepala, tangan serta wajah  saksi korban ISTANTO , selanjutnya terdakwa juga memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 klai mengenai bagian wajah dan tangan saksi korban, selanjutnya tedakwa juga menempelkan  pisau dapur di bagian leher saksi korban ISTANTO, terdakwa juga menendang  saksi korban  hingga saksi korban sempoyongan, selanjutnya terdakwa dilerai oleh saksi ADITYA dan saksi BUNTORO lalu terdakwa diajak masuk kedalam mobil dan kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSTANTIO DWI UTOMO  BIN RIYANTO WIJAYA tersebut menyebabkan saksi  korban ISTANTO AGENG  PRIHATIN  mengalami luka memar  berwarna  merah disudut mata kiri  sebelah dalam kearah hidung  dengan  ukuran 2 cm x 1 cm,  3 luka robek tepi tumpul dibagian kepala belakang , luka robek pertama dibagian ubun-ubung dengan ukuran 1,5  x 0,5 cm , luka robek kedua  dan ketiga di kepala bagian belakang  dengan ukuran  masing-masing 1 cm x 0,5 cm, luka robek tepi tajam pada leher  2cm dari jakun kearah kiri  dengan ukuran 10 cm x 1 cm,  luka lecet sebanyak 2 dibagian bahu kiri bagian depan 3 cm dari tepi bahu atas  dengan ukurang masing-masing 0,5cm x 0,5 cm , selanjutnya luka lecet sebanyak 3  disepanjang bahu kiri  bagian belakang  atas, luka peertama berada ditepi luar bahu kiri berukuran 5 cm x 0,5 cm , luka kedua  berjarak 3 cm dari luka pertama  kearah sumbu tengah tubuh  dengan ukuran 2 cm x 3 cm, luka ketiga  berjarak 5 cm dari luka  kedua  kearah sumbu tengah  tubuh ukuran 1 cm x 0,5 cm,  ditemukan luka  memar berwarna  merah di punggung  sekitar 1 cm  dari sumbu tengah  tebuh kearah kiri luar  dengan ukuran 5cm x 10 cm, diatas luka memar tersebut   terdapat luka lecet  kemerahan dengan  ukuran 2 cm x 0,5 cm, ditemukan beberapa luka memar  berwarna merah  kebituan  pada lengan kiri bagian luar , 5 cm dari dari siku  dengan  ukuran  terbesar 15 cm x 5cm dengan ukuran  terkecil 1 cm x 0,5 cm, ditemukan luka lecet berwarna kemerahan  pada pergelangan  tangan kiri  kearah luar  dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, serta ditemukan luka  lecet  berwarna kemerahan  pada kaki kanan bagian luar  10 cm dari lutut  kearah bawah  dengan ukuran  2 cm x 0,5 cm , sebagaimana  Visum, et repertum  Nomor  : 440/2897   tanggal 22 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Duhita Pramesthi  Hayuningtyas, dokter pada Puskesmas Kasihan I  dengan kesimpulan Luka luka  diwajah  kepala bagian belakang, bahu, tangan, punggung dan kaki tersebut  diatas  disebabkan  oleh kekerasan benda tumpul, sedangkan lukan dileher  disebabkan  oleh kekerasan  benda tajam;
 
----------Perbuatan YUSTANTIO DWI UTOMO  BIN RIYANTO WIJAYA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya