| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa YUSTANTIO DWI UTOMO BIN RIYANTO WIJAYA, pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2020 , bertempat di warung pecel lele lamongan Jl. Bantul Ds. Pendowoharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISTANTO AGENG PRIHATIN”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi BUNTORO, DARYADI, WIDEIMLA PERWITA berkumpul dirumah saksi ADITYA PRIMANTORO yang beralamat di Dsn. Balong Rt.005 Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul untuk ngobrol sambil minum minuman keras, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temanya keluar untuk mencari makan diwarung pecel lele lamongan dengan menggunakan Mobil DAIHATSU XENIA , sesampainya di warung pecel lele di Jl. Bantul Ds. Diro Pendowoharjo Kec. Sewon Bantul tedakwa bersama dengan Saksi WIDEIMLA PERWITA langsung masuk kedalam warung pecel lele bermaksud untuk memesan makanan, namun pada saat masuk kedalam warung pecel lele tersebut kaki terdakwa tersandung kaki saksi ISTANTO AGENG PRIHATIN yang juga sedang makan diwarung pecel lele tersebut, selanjutnya saksi korban ISTANTO reflek langsung melihat kearah terdakwa lalu terdakwa keluar warung pecel lele bersama dengan saksi WIDEIMLA, setelah berada diluar terdakwa merasa tidak terima lalu terdakwa masuk lagi kedalam warung pecel lele dan langsung bertanya kepada saksi ISTANTO “kowe ngopoe mas kok ngetke aku terus”namun saat itu saksi ISTANTO hanya diem saja dan tidk menjawab pertanyaan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa merasa emosi lalu mengambil kursi yang ada di warung pecel lung pecel lele terrsebut, lalu dengan posisi saling berhadapan terdakwa memukulkan kursi plastik yang berada diwarung pecel lele tersebut sebanyak 4 kali mengenai bagian kepala, tangan serta wajah saksi korban ISTANTO , selanjutnya terdakwa juga memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 klai mengenai bagian wajah dan tangan saksi korban, selanjutnya tedakwa juga menempelkan pisau dapur di bagian leher saksi korban ISTANTO, terdakwa juga menendang saksi korban hingga saksi korban sempoyongan, selanjutnya terdakwa dilerai oleh saksi ADITYA dan saksi BUNTORO lalu terdakwa diajak masuk kedalam mobil dan kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSTANTIO DWI UTOMO BIN RIYANTO WIJAYA tersebut menyebabkan saksi korban ISTANTO AGENG PRIHATIN mengalami luka memar berwarna merah disudut mata kiri sebelah dalam kearah hidung dengan ukuran 2 cm x 1 cm, 3 luka robek tepi tumpul dibagian kepala belakang , luka robek pertama dibagian ubun-ubung dengan ukuran 1,5 x 0,5 cm , luka robek kedua dan ketiga di kepala bagian belakang dengan ukuran masing-masing 1 cm x 0,5 cm, luka robek tepi tajam pada leher 2cm dari jakun kearah kiri dengan ukuran 10 cm x 1 cm, luka lecet sebanyak 2 dibagian bahu kiri bagian depan 3 cm dari tepi bahu atas dengan ukurang masing-masing 0,5cm x 0,5 cm , selanjutnya luka lecet sebanyak 3 disepanjang bahu kiri bagian belakang atas, luka peertama berada ditepi luar bahu kiri berukuran 5 cm x 0,5 cm , luka kedua berjarak 3 cm dari luka pertama kearah sumbu tengah tubuh dengan ukuran 2 cm x 3 cm, luka ketiga berjarak 5 cm dari luka kedua kearah sumbu tengah tubuh ukuran 1 cm x 0,5 cm, ditemukan luka memar berwarna merah di punggung sekitar 1 cm dari sumbu tengah tebuh kearah kiri luar dengan ukuran 5cm x 10 cm, diatas luka memar tersebut terdapat luka lecet kemerahan dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm, ditemukan beberapa luka memar berwarna merah kebituan pada lengan kiri bagian luar , 5 cm dari dari siku dengan ukuran terbesar 15 cm x 5cm dengan ukuran terkecil 1 cm x 0,5 cm, ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada pergelangan tangan kiri kearah luar dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, serta ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada kaki kanan bagian luar 10 cm dari lutut kearah bawah dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm , sebagaimana Visum, et repertum Nomor : 440/2897 tanggal 22 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Duhita Pramesthi Hayuningtyas, dokter pada Puskesmas Kasihan I dengan kesimpulan Luka luka diwajah kepala bagian belakang, bahu, tangan, punggung dan kaki tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, sedangkan lukan dileher disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
----------Perbuatan YUSTANTIO DWI UTOMO BIN RIYANTO WIJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
|