Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2026/PN Btl PT.IDE STUDIO INDONESIA ARIS DIAN PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.IDE STUDIO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HPT.IDE STUDIO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ARIS DIAN PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Pembelian Kayu Nomor : 055 / SPK.PK. IDE / VIII / 2023 tertanggal 14 September 2023, antara Penggugat (PT.IDE STUDIO INDONESIA) adalah sah dan mengikat menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Penggugat telah cidera janji karena force majeure terhadap Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan Penggugat tidak dapat dikenai ganti rugi, denda keterlambatan maupun biaya lainnya atas cidera janji yang disebabkan force majeure.
  6. Menetapkan Pembayaran Penggugat terhadap Tergugat dengan Total keseluruhan sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan pembayaran piutang Penggugat sebagaimana Surat perjanjian Kontrak Pembelian Kayu Nomor: 055/SPK.PK.IDE/VIII/ 2023 tertanggal 14 September 2023 yang harus diperhitungkan sebagai Pembayaran piutang Penggugat terhadap Tergugat;  
  7. Menetapkan Penggugat untuk membayar sisa piutangnya terhadap Tergugat sejumlah Rp 209.000.380,- (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh rupiah); 
  8. Menetapkan Pembayaran atau pemenuhan prestasi Penggugat dalam jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  10. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Subsidair : Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak