| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Pembelian Kayu Nomor : 055 / SPK.PK. IDE / VIII / 2023 tertanggal 14 September 2023, antara Penggugat (PT.IDE STUDIO INDONESIA) adalah sah dan mengikat menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat telah cidera janji karena force majeure terhadap Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat tidak dapat dikenai ganti rugi, denda keterlambatan maupun biaya lainnya atas cidera janji yang disebabkan force majeure.
- Menetapkan Pembayaran Penggugat terhadap Tergugat dengan Total keseluruhan sebesar Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan pembayaran piutang Penggugat sebagaimana Surat perjanjian Kontrak Pembelian Kayu Nomor: 055/SPK.PK.IDE/VIII/ 2023 tertanggal 14 September 2023 yang harus diperhitungkan sebagai Pembayaran piutang Penggugat terhadap Tergugat;
- Menetapkan Penggugat untuk membayar sisa piutangnya terhadap Tergugat sejumlah Rp 209.000.380,- (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh rupiah);
- Menetapkan Pembayaran atau pemenuhan prestasi Penggugat dalam jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |