| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari nama semula NIKITA FARAH menjadi nama NAILATUL FALAH.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul oleh Pemohon, untuk merubah / mengganti nama Anak Pemohon dari nama NIKITA FARAH menjadi nama NAILATUL FALAH pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3374,ALT.2006.10432, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Semarang tanggal 28 Agustus 2006.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|