Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2025/PN Btl Agung Darmadi, IR 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten c.q PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condong Catur Yogyakarta
3.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Agung Darmadi, IR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten c.q PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condong Catur Yogyakarta
3Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.769.334.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM lelang eksekusi yang diajukan oleh Tergugat II dengan Surat Nomor : JL-736/2/KNL.0905/2025 tanggal 11 Juli 2025;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala proses lelang eksekusi atas obyek jaminan milik Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk memberikan perhitungan hutang yang benar dan transparan;
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melanjutkan pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp. 2.769.334.000 (dua milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak