Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2018/PN Btl PAIDI EDI SISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIDI EDI SISWOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tanggal lahir kakek pemohon yang semula tertulis 31 Desember 1910 dan akan diubah menjadi 31 November 1903.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal lahir kakek Pemohon yang semula 31 Desember 1910 dan akan diubah menjadi 31 November 1903, dalam Akta Kematian Kakek Pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 3402-KM-20092017-0059 tertanggal 25 September 2017
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak