| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rahmanto, S.H., Ahmad Afwan Hofar, S.H., Pandame Barasa, S.H., Nur Muhammad Hanafi, S.H., Veronica Novaliana Saraswati, S.H., M.H. | ROMADHAN GALIH WICAKSONO als SEMPRONG bin TRIYANTO |
|
| Dakwaan |
]Bahwa, terdakwa I ROMADHON GALIH WICAKSONO Alias SEMPRONG bin TRIYANTO bersama-sama dengan terdakwa II ANDISA FIVTI MAHARDIKA Alias TIKUS bin RUBIYO pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Perum Kasongan Permai, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ---------------------
Bahwa awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto dan Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo sedang keluar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda type : ATI1I21B01 warna hitam Nopol AB 5635 RJ milik Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono untuk berkeliling kota kearah kota Yogyakarya, kemudian kembali kearah selatan menuju ke daerah Kasongan, lalu pada sekitar jam 03.00 Wib saat melintas di depan rumah saksi Muhammad Nur Syafii di Perum Kasongan Permai, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto dan Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol Z 4791 VQ, Noka MH1JFH11XFK493864, Nosin JFH1E1492505 milik saksi korban Mukti Ali Ramadhan terparkir di luar pagar di pinggir jalan, lalu timbul niat Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto dan Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus yang berada di posisi sebagai jongki/pengendara menghentikan sepeda motor dengan jarak sekitar 15 meter dari rumah saksi Muhammad Nur Syafii dan tetap dalam posisi di atas sepeda motor dengan posisi mesin motor tetap hidup, kemudian Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto yang dalam posisi membonceng turun dari sepeda motor lalu berjalan kearah sepeda motor milik saksi korban yang terparkir tersebut, lalu dengan tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Mukti Ali Ramadhan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah Nopol Z 4791 VQ, Noka MH1JFH11XFK493864, Nosin JFH1E1492505 tersebut, kemudian menuntunnya dengan cepat menuju ke tempat Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo menunggu, setelah itu Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo langsung mendorong sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kirinya dan Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto dalam posisi mengendarai sepeda motor saksi korban yang diambilnya tersebut hingga sampai di rumah Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto, lalu sepeda motor tersebut disimpan di rumah Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto dan Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo pulang dengan diantar oleh Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Tikus bin Rubiyo.
Bahwa kemudian pada besok harinya sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto melepas plat Nopol Z 4791 VQ sepeda motor milik saksi korban tersebut lalu menggantinya dengan Nopol D 5630 AZ, setelah itu membongkar tempat kunci dan membawanya ke tukang kunci lalu memasangnya kembali dan bisa dihidupkan, kemudian terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto menjual sepeda motor tersebut melalui facebook pada halaman jual beli Jogja dan ada yang hendak membelinya dengan kesepakatan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu sepakat untuk bertemu di sekitar terminal Jombor, kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut dan pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dua dengan Terdakwa II Andisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo, untuk Terdakwa I Romadhon Galih Wicaksono alias Semprong bin Triyanto mendapatkan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II ANdisa Fivti Mahardika alias Tikus bin Rubiyo mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Mukti Ali Ramadhan mengalami kerugian material sekitar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
|