Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2021/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH TRI YOGA ANDIANTO bin BADAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/M.4.12.3/Enz.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI YOGA ANDIANTO bin BADAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa TRI YOGA ANDIANTO bin BADAWI pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 di Dsn. Samen Rt. 003, Kal. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sebelum kejadian diatas pada hari rabu tanggal 02 juni 2021 sekira pukul 15.30 wib terdakwa datang ditempat Nur Imam (DPO) yang beralamat di Ngabean Dk. Manding Kal. Ringinharjo Kap. Bantul Kab. Bantul untuk persiapan mengantar alat kesehatan ke Malang. Namun, sebelum berangkat Nur Imam mengajak terdakwa untuk iuran sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli tablet psikotropika di apotek Sinar Bakti. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa melihat Nur Imam mengobrol dengan Dinda (DPO) dan setelah itu Nur Imam sudah membawa barang berupa 230 (dua ratus tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam dan 180 (seratus delapan puluh) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam serta 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam kemudian barang tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa selama perjalanan dari Malang ke Bantul sudah menghabiskan 10 tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam dan sampai di rumah terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 23.40 WIB di Samen RT 03, Kal. Sumbermulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul saksi Danang Irawan, saksi Anggit Wicaksono, beserta anggota Satres Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran psikotropika yang berada diwilayah Kap. Bambanglipuro, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 200 (dua ratus) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam;
- 150 (seratus limapuluh) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam;
- 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam;
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hanphone Xiaomi Redmi Note 10 warna silver dengan nomor WA 089513805900;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk ditindak lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika .
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.1695/NPF/2021 tanggal 24 Juni 2021 yang dibuat dan  ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono M.H dkk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti BB- 3663/2021/NPF berpa 20 (dua puluh ) strip berisi @10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprozolam dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet dengan hasil pemerikasaan positif Alprozolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No.urut 2 Lamiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Barang bukti BB- 3664/2021/NPF berupa 15 (lima belas ) strip berisi @10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprozolam dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir tablet dengan hasil pemerikasaan positif Alprozolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No.urut 2 Lamiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Barang bukti BB- 3665/2021/NPF berpa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprozolam dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet dengan hasil pemerikasaan positif Alprozolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No.urut 2 Lamiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya