Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2017/PN Btl H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc. 1.Drs. H. RISWANTO
2.PT. MULTI MULYA PERDANA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMDLON NANING, SH. MS. MM.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
2SAFIUDIN SH CNH. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
3MOH. SETIAWAN, SH. MH.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
4KURNIA NURYAWAN, SH.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
5Fakhrurrozie, SH. MH.Li.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.
Tergugat
NoNama
1Drs. H. RISWANTO
2PT. MULTI MULYA PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AFIQ ANSYORI CH., SH.PT. MULTI MULYA PERDANA
2R.S. HERMAWAN, SH.PT. MULTI MULYA PERDANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan atau sita revindicatoir dimaksud ;

3.    Menyatakan sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat 5 tanggal 19 Desember 2012 yang dilegalisasi Notaris Sri Rochanah Ratnawati SH., No. 367/L/SP/XII/2012 ;

4.    Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian bersama tanggal 19 Desember 2012 tersebut ;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan sertifikat tanah SHM No. 15569/Bangunjiwo sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Desember 2006 No. 13028/Bangunjiwo/2006, seluas 683 m2 yang terletak di Dusun Lemahdadi, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, yang sudah dibaliknamakan atas nama Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ;

6.    Menghukum Para Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan 1 (satu) unit rumah/mess masing-masing seluas 36 m2 yang harus diserahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan pengadilan di jatuhkan ;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti sebagai ganti rugi apabila Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada petitum angka 5 dan angka 6 masing-masing uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan sampai dilaksanakannya seluruh kewajiban Tergugat tersebut ;

8.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat ;

9.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena perbuatan melawan hukum tersebut, baik kerugian materiil sebesar Rp. 206.500.000,- (dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian moriil/immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari untuk keterlambatannya melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara aquo, terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan sampai dipenuhi atau dilaksanakan seluruh kewajiban Tergugat dimaksud ;

11. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet ;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR  :

Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) dalam mengadili menurut hukum yang baik (naar goede justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak