| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2017/PN Btl | H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc. | 1.Drs. H. RISWANTO 2.PT. MULTI MULYA PERDANA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2017 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2017/PN Btl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Jul. 2017 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan atau sita revindicatoir dimaksud ; 3. Menyatakan sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat 5 tanggal 19 Desember 2012 yang dilegalisasi Notaris Sri Rochanah Ratnawati SH., No. 367/L/SP/XII/2012 ; 4. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian bersama tanggal 19 Desember 2012 tersebut ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan sertifikat tanah SHM No. 15569/Bangunjiwo sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Desember 2006 No. 13028/Bangunjiwo/2006, seluas 683 m2 yang terletak di Dusun Lemahdadi, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, yang sudah dibaliknamakan atas nama Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan 1 (satu) unit rumah/mess masing-masing seluas 36 m2 yang harus diserahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan pengadilan di jatuhkan ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti sebagai ganti rugi apabila Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada petitum angka 5 dan angka 6 masing-masing uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan sampai dilaksanakannya seluruh kewajiban Tergugat tersebut ; 8. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat ; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena perbuatan melawan hukum tersebut, baik kerugian materiil sebesar Rp. 206.500.000,- (dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian moriil/immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari untuk keterlambatannya melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara aquo, terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan sampai dipenuhi atau dilaksanakan seluruh kewajiban Tergugat dimaksud ; 11. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet ; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; SUBSIDAIR : Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) dalam mengadili menurut hukum yang baik (naar goede justitie recht doen). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
