Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2022/PN Btl PT. Jari Alam Supatra 1.Listie Aryani
2.Putri Aryani
3.Avo Setyo Putra
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Jari Alam Supatra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. HERKUS WIJAYADI, SHPT. Jari Alam Supatra
Tergugat
NoNama
1Listie Aryani
2Putri Aryani
3Avo Setyo Putra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIYONO, S.H.Listie Aryani
2SUPARDIYONO, S.H.Putri Aryani
3SUPARDIYONO, S.H.Avo Setyo Putra
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh. dkkKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah Obyek Sengketa adalah milik PENGGUGAT;
  3. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual Beli dan membantu proses Peralihan hak atas Obyek Sengketa ke atas nama PENGGUGAT;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk terhadap Putusan;
  5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu / Putusan Serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsidair :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak