| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ALFI HAMZA Alias MBENDOL Bin AGUS SUTIYONO pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam : 22 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jln. Wonosari KM.7, Mantup RT.12, Kalurahan. Baturetno, Kapanewonan. Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai ,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa melihat story media informasi di IG HP terdakwa dan Terdakwa menemukan iklan di akun X24Brother Company dengan tulisan “1R 150 sat set das des”. Setelah itu Terdakwa mencoba DM akun tersebut dengan kata-kata “masih mas” dan di jawab “masih mase; dijalan; tersusun rapi tinggal comor; Gimana masse”. Setelah itu Terdakwa menanyakan “pahe ono ra mas ditku mung 100 e iki” nek boleh 50nya nyuesul mas” lalu Terdakwa tawar menawar harga dan Terdakwa dikirimi nomer rekening BNI atas nama AMIN SYAIFULUDIN. Setelah itu Terdakwa transfer sebanyak Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) di ATM Alfamart Soragan. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari Soragan pelan-pelan dan sekira pukul 21.10 WIB sudah dikirimkan alamat tempat tembakau sintetis di letakkan yaitu di gerbang rumah penduduk yaitu didaerah Sitimulyo, Piyungan. Sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa menemukan tembakau sintetis dan langsung Terdakwa cek dan ketika benar berisi tembakau lalu Terdakwa masukkan saku jaket dan Terdakwa pergi dari tempat tersebut. Dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa saat mengendarai sepeda motor kehabisan bensin di jalan Wonosari tiba-tiba ada orang yang menghampiri Terdakwa dan ternyata adalah petugas Kepolisian dari Polres Bantul. Selanjutnya petugas Kepolisian menggeledah baju Terdakwa dan ditemukan barang berupa tembakau sintetis, dan saat itu Terdakwa mengakui miliknya dan kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bantul.
Bahwa seingat Terdakwa kalau sudah membeli ke akun IG X24Brother Company sudah empat kali dengan yang terakhir ini yaitu pada bulan Maret 2022 1 (satu) kali, bulan Nov 2022 sebanyak 2 (dua) kali. Terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut dengan cara setelah tembakau dilinting kemudian Terdakwa bakar dan hisap seperti halnya orang merokok biasa, dan yang Terdakwa rasakan setelah memakai tembakau sintetis adalah merasa tenang dan ketawa, kemudian lapar dan haus baru mengantuk.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) paket tembakau sintesis dengan berat 0,82 gram ( nol koma delapan puluh tiga) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang NO.LAB.: /NNF/2023, tanggal Juli 2023, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALFI HAMZA Alias MBENDOL Bin AGUS SUTIYONO berupa:1 (satu) buah plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat ± 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram terbungkus kertas grenjeng kuning emas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil sebagai berikut: Bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ALFI HAMZA Alias MBENDOL Bin AGUS SUTIYONO pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira jam : 22 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jln. Wonosari KM.7, Mantup RT.12, Kql. Baturetno, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa melihat story media informasi di IG HP terdakwa dan Terdakwa menemukan iklan di akun X24Brother Company dengan tulisan “1R 150 sat set das des”. Karena Terdakwa ingin sekali memakai barang tersebut selanjutnya Terdakwa mencoba DM akun tersebut dengan kata-kata “masih mas” dan di jawab “masih mase; dijalan; tersusun rapi tinggal comor; Gimana masse”. Setelah itu Terdakwa menanyakan “pahe ono ra mas ditku mung 100 e iki” nek boleh 50nya nyuesul mas” lalu Terdakwa tawar menawar harga dan Terdakwa dikirimi nomer rekening BNI atas nama AMIN SYAIFULUDIN. Setelah itu Terdakwa transfer sebanyak Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) di ATM Alfamart Soragan. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari Soragan pelan-pelan dan sekira pukul 21.10 WIB sudah dikirimkan alamat tempat tembakau sintetis di letakkan yaitu di derah Sitimulyo, Piyungan. Sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa menemukan tembakau sintetis dan langsung Terdakwa cek dan ketika benar berisi tembakau lalu Terdakwa masukkan saku jaket dan Terdakwa pergi dari tempat tersebut. Dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa saat mengendarai sepeda motor kehabisan bensin di jalan Wonosari tiba-tiba ada orang yang menghampiri Terdakwa dan ternyata adalah petugas Kepolisian dari Polres Bantul. selanjutnya petugas Kepolisian mengeledah baju Terdakwa dan ditemukan barang berupa tembakau sintetis lalu, dan saat itu Terdakwa mengakui miliknya dan kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bantul.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) paket tembakau sintesis dengan berat 0,82 gram ( nol koma delapan puluh tiga) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang NO.LAB.: /NNF/2023, tanggal Juli 2023, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALFI HAMZA Alias MBENDOL Bin AGUS SUTIYONO berupa:1 (satu) buah plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat ± 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram terbungkus kertas grenjeng kuning emas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil sebagai berikut: Bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika------------------------------------- |