Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2021/PN Btl THERESIA AGUSTINA SITOMPUL Msn. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THERESIA AGUSTINA SITOMPUL Msn.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sri Hendarto Kunto H. SH. MHTHERESIA AGUSTINA SITOMPUL Msn.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima Permohonan Pemohon
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  3. Menetapka Pemohon sebagai wali demi dan untuk kepentingan si anak yaitu BLORA  FRIDA MARGARETA
  4. Menetapkan si anak  BLORA  FRIDA MARGARETA sebagai ahli waris dari bapaknya yang  meninggal dunia yaitu STEVANUS  TEDY  DARMAWAN
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim mempunyai keyakinan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak