| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H |
MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-223/M.4.12.3/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB dan sekira pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan SMK N 2 Sewon Dusun Kowen I Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dan di rumah terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 005 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB ketika terdakwa sedang menyalakan rokok di pinggir jalan di depan SMK N 2 Sewon Dusun Kowen I Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, kemudian dihampiri oleh saksi WINARTA SAPUTRA, dan saksi BAYUDI (yang merupakan petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berada di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat di interogasi terdakwa mengaku 20 (dua puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. GUSTAF (DPO) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dan bertransaksi di rumah terdakwa, selain itu terdakwa juga mengaku masih menyimpan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI pergi menuju ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 23.10 WIB sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Feloz yang berisi 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan terdakwa di atas almari milik terdakwa, serta 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru dengan nomor WA 0838 2163 3651 dan dengan nomor IMEI 868436059128816 yang berada di atas tempat tidur dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengaku 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa meminjam dari saksi LILIK PRASETIA Bin SUPONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan bertransaksi di rumah terdakwa, dan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg tersebut akan terdakwa kembalikan kepada saksi LILIK PRASETIA setelah terdakwa periksa ke dokter dan mendapatkan pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1980/D13.1 tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes. selaku Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/393/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 November 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang maupun resep dari dokter untuk memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 30 (tiga puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lampiran I Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 005 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. GUSTAF (DPO) yang intinya Sdr. GUSTAF menawarkan pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir kepada terdakwa, dan atas tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya, lalu disepakati untuk bertransaksi di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 005 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. GUSTAF, kemudian saat itu juga terdakwa menerima 20 (dua puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg dari Sdr. GUSTAF, namun pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg tersebut belum dibayar oleh terdakwa kepada Sdr. GUSTAF. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi LILIK PRASETIA Bin SUPONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) melalui telpon whatsapp yang intinya terdakwa mau meminjam 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg dari saksi LILIK PRASETIA, dan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg tersebut akan terdakwa kembalikan kepada saksi LILIK PRASETIA setelah terdakwa periksa ke dokter dan mendapatkan pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg, dan atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi LILIK PRASETIA menyetujuinya, lalu disepakati untuk bertransaksi di rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi LILIK PRASETIA, lalu saat itu juga terdakwa menerima 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Feloz yang berisi 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam dari saksi LILIK PRASETIA, kemudian 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Feloz yang berisi 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam tersebut terdakwa simpan di atas almari dalam kamar terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 22.45 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (yang merupakan petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul) bersama dengan team opsnal Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan di depan SMK N 2 Sewon Dusun Kowen I Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berada di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Feloz yang berisi 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg yang disimpan terdakwa di atas almari dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru dengan nomor WA 0838 2163 3651 dan dengan nomor IMEI 868436059128816 milik terdakwa yang berada di atas tempat tidur dalam kamar terdakwa, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1980/D13.1 tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes. selaku Kepala Balai LABKES dan KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/393/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 November 2025 yaitu :
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang maupun resep dari dokter dalam menerima penyerahan obat psikotropika berupa 20 (dua puluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam Tablet 1mg dari Sdr. GUSTAF (DPO), dan 10 (sepuluh) tablet pil Atarax 1 Alprazolam dari saksi LILIK PRASETIA Bin SUPONO. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAISAL WIMAPUTRA Bin DULMAJID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lampiran I Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
