| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2026/PN Btl (Perdagangan) | 1.Penuntut Umum 2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
DANIEL VICTOR AGUSTINUS anak dari Alm. DARMAWAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2026/PN Btl (Perdagangan) | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-412/M.4.12.3/Eku.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Toko Martha yang beralamat di Jl. Parangtritis No. 6,5 Bangunharjo Sewon Bantul Prov. D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa adalah pemilik toko “Martha” yang menjual minuman beralkohol yang beralamat di Jl. Parangtritis No. 6,5 Bangunharjo Sewon Bantul Prov. D.I.Yogyakarta dan sudah menjual minuman beralkohol sejak tahun 2007. Minuman beralkohol yang dijual di toko “Martha“ milik terdakwa tersebut meliputi Golongan A (mengandung etil alkohol sampai dengan 5%), Golongan B (mengandung etil alkohol diatas 5% sampai dengan 20%) dan Golongan C (mengandung etil alkohol diatas 20% sampai dengan 55%). Penjualan minuman beralkohol di toko “Martha” dilakukan dengan cara offline yaitu pembeli datang langsung ke toko pesan kepada penjaga toko kemudian melakukan transaksi pembayaran sesuai pesanan selanjutnya barang diserahkan kepada pembeli. Jam operasional toko “Martha” dari jam 10.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib dan terdakwa memiliki 3 (tiga) orang karyawan yang membantu melakukan penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol yang dijual di toko “Martha” terdiri dari :
Golongan A : - Pros dijual dengan harga Rp.40.000,- per botol. - Bir merek Singaraja dijual dengan harga Rp.35.000,- per botol. - Batavia dengan harga Rp.30.000,- per botol. - Iceland mix dengan harga Rp.30.000,- per botol. Golongan B : - Anggur Kolesom dengan harga Rp.80.000,- per botol. - Anggur Merah dengan harga Rp.85.000,- per botol. - Anggur Putih dengan harga Rp.80.000,- per botol. - Anggur Hijau dengan harga Rp.85.000,- per botol. - Anggur pink / Atlas dengan harga Rp.85.000,- per botol. - Intisari dengan harga Rp.70.000,- per botol. Golongan C : - Drum dengan harga Rp.125.000,- per botol. - Iceland dengan harga Rp.125.000,- per botol. - Topi Miring dengan harga Rp.125.000,- per botol. Omzet penjualan minuman beralkohol di toko “Martha” milik terdakwa tersebut sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya. Berdasarkan adanya laporan masyarakat diduga toko “Martha” milik terdakwa yang berlokasi di Jl. Parangtritis No. 6,5 Bangunharjo Sewon Bantul Prov. D.I.Yogyakarta menjual minuman beralkohol tanpa ijin, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 19.00 wib petugas Ditreskrimsus Polda DIY diantaranya saksi Adib Saputra, SH dan saksi Hery Wibowo, SH mendatangi toko “Martha” milik terdakwa melakukan pengecekan terkait perdagangan minuman beralkohol golongan A, B, dan C pada toko tersebut. Pada saat di toko “Martha” petugas Ditreskrimsus Polda DIY mendapati minuman beralkohol sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) botol dari berbagai merek dan golongan baik golongan A, B maupun C dengan rincian sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol minuman beralkohol golongan A, sebanyak 50 (lima puluh) botol minuman beralkohol golongan B, dan sebanyak 12 (dua belas) botol minuman beralkohol golongan C, serta 1 (satu) buah buku catatan penjualan. Toko “Martha” yang dimiliki dan dikelola oleh terdakwa tersebut tidak memiliki perizinan sama sekali, dimana untuk minuman beralkohol golongan A perizinan dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS) kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah itu daftar lagi melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengecer Golongan A (SKP-A) dan/atau Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk minuman beralkohol golongan B dan C perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atas nama Bupati Bantul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan melalui Online Single Submission (OSS) kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Pengecer (SKP)- B,C dan/atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)- B,C, namun sampai saat ini belum ada satu tempat pun di Kabupaten Bantul yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 34 Undang undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang undang jo. lampiran 1 Nomor 162 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
