| Dakwaan |
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa AGUS TRIYONO alias PEDHOT bin SUPARMIN (alm) pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di sebuah kios pengrajin kuningan di Gemblakan Bawah, RT 027 RW 009, Kel. Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |