Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2017/PN Btl. Hasti Winasih Novindari, S.H. AGUS TRIYONO alias PEDHOT bin SUPARMIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-521/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIYONO alias PEDHOT bin SUPARMIN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------------- Bahwa Terdakwa  AGUS TRIYONO alias PEDHOT bin SUPARMIN (alm) pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di sebuah kios pengrajin kuningan di Gemblakan Bawah, RT 027   RW 009, Kel. Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya