Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. DWI WIRANTO als DUWEK bin PARDONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/M.412.3/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WIRANTO als DUWEK bin PARDONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa DWI WIRANTO Alias DUWEK Bin PARDONO bersama-sama dengan RIFKI Alias KIRUN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Januari atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jln. Ringroad Selatan Dsn. Tundan Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  ----------------------------------------------------- 
• Bermula RIFKI Alias KIRUN (DPO) mengajak terdakwa DWI WIRANTO Alias DUWEK Bin PARDONO dan berboncengan naik 1 unit sepeda motor merk Honda Beat (DPB) milik RIFKI Alias KIRUN (DPO), dengan posisi terdakwa DWI WIRANTO Alias DUWEK Bin PARDONO di depan memegang setir sepeda motor dan posisi RIFKI Alias KIRUN (DPO) membonceng di belakang, untuk jalan-jalan mencari sasaran untuk diambil barangnya, pada saat berada di Jln. Ringroad Selatan Dsn. Tundan Tamantirto Kasihan Bantul, terdakwa dan RIFKI Alias KIRUN (DPO) melihat korban KRISTANTI PURNAMI yang mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah tas yang berisi 1 buah HP merk OPPO A3S warna ungu, yang tali tasnya dicangklong dan posisi tasnya ditaruh di belakang tempat duduk, kemudian RIFKI Alias KIRUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengikuti korban dan memepet sepeda motornya, selanjutnya RIFKI Alias KIRUN (DPO) langsung merebut tas tersebut dengan cara menarik dengan keras yaitu 1 buah tas slempang warna coklat muda milik korban yang pada saat itu dislempangkan di badan korban bagian belakang, sehingga tali tas tersebut putus dan korban sempat mempertahankan tas tersebut dan pada saat itu, RIFKI Alias KIRUN (DPO) juga  menampar tangan korban, sehingga tas tersebut bisa terlepas dari korban dan diambil oleh RIFKI Alias KIRUN (DPO), selanjutnya terdakwa langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban dan korban berusaha mengejar terdakwa dan tidak berhasil, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. 
• Bahwa selang 1 hari, terdakwa menjual 1 buah HP merk OPPO A3S warna ungu, hasil menjambret dengan RIFKI Alias KIRUN (DPO), kepada saksi TRIAS SAPUTRO dan laku sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi TRIAS SAPUTRO dan sisa uang dari jual HP hasil menjambret, terdakwa gunakan bersama dengan RIFKI Alias KIRUN (DPO).
• Bahwa maksud terdakwa bersama dengan RIFKI Alias KIRUN (DPO) mengambil secara paksa 1 buah HP merk OPPO A3S warna ungu milik saksi korban KRISTANTI PURNAMI adalah untuk dimiliki kemudian untuk dijual dan akibat perbuatan terdakwa bersama dengan RIFKI Alias KIRUN (DPO), saksi KRISTANTI PURNAMI menderita kerugian sebesar Rp. 1.669.000,- (satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 1, 2  KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya