| Dakwaan |
Bahwa terdakwa OKFI ROKHMAT NUGROHO Als KOPEK Bin JUMENO HADI PRAYITNO pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, sekitar pukul 12.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Dsn. Tanjung Rt.04 Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana |