Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2017/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. MARYANTO Alias BEDU Bin SUMIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/O.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYANTO Alias BEDU Bin SUMIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa MARYANTO Alias BEDU Bin SUMIJO pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di rumah saksi korban SABARI yang beralamat di Dusun Ngringinan Rt.08, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SABARI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 2 (dua) unit sepeda motor yakni merk Yamaha Mio tahun 2009 No.Pol: AB-2170-ET, Noka : MH328D0049K854986 Nosin : 28D845520 Nomor BPKB 6961666 an. TARINI, S.PD alamat Dsn. Cabeyan Dk Cabeyan Rt.01/05 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul beserta STNKnya dan merk Honda NF 125 TD tahun 2012 No.Pol : AB-6487-LT, Noka : MH1JB811XCK822988, Nosin : JB81E11819584 nomor BPKB M-12327541 an. SABARI alamat Dsn. Ngringinan Rt. 08 Ds. Palbapang Kec/Kab. Bantul, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula dari kebiasaan terdakwa yang suka bermain judi maka untuk mendapatkan modal taruhan, terdakwa menemui saksi korban SABARI yang memiliki usaha rental motor dan kemudian berpura-pura menyewa sepeda motor dengan alasan untuk dipakai isterinya selama 10 hari. Setelah disepakati mengenai pembayaran sewanya, maka saksi korban menyerahkan sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2009 No.Pol: AB-2170-ET, Noka : MH328D0049K854986 Nosin : 28D845520 Nomor BPKB 6961666 an. TARINI, S.PD alamat Dsn. Cabeyan Dk Cabeyan Rt.01/05 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul beserta STNKnya kepada terdakwa.
Bahwa setelah sepeda motor ada ditangan terdakwa, pada malam itu juga terdakwa menggunakannya untuk pergi main judi dan ketika kalah main, terdakwa  langsung menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya lalu menggunakan uang hasil menggadaikan untuk membayar kekalahannya, sepeda motor tersebut oleh terdakwa digadaikan melalui temannya bernama BOKIR senilai Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekira pukul 08.00 wib terdakwa kembali menyewa sepeda motor kepada saksi korban SABARI dengan alasan akan dipakai sendiri, padahal sebenarnya sepeda motor tersebut akan digunakan untuk modal taruhan judi sebagaimana sebelumnya. Karena percaya dengan kata-kata terdakwa, saksi korban menyerahkan sepeda motor merk Honda NF 125 TD tahun 2012 No.Pol : AB-6487-LT, Noka : MH1JB811XCK822988, Nosin : JB81E11819584 nomor BPKB M-12327541 an. SABARI alamat Dsn. Ngringinan Rt. 08 Ds. Palbapang Kec/Kab. Bantul untuk disewa kepada terdakwa. Selanjutnya siang harinya terdakwa memakai sepeda motor itu untuk pergi main judi dan ketika kalah terdakwa menggadaikannya kepada temannya bernama KENCUR senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SABARI mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Atau :

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MARYANTO Alias BEDU Bin SUMIJO pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 bertempat di rumah saksi korban SABARI yang beralamat di Dusun Ngringinan Rt.08, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 2 (dua) unit sepeda motor yakni merk Yamaha Mio tahun 2009 No.Pol: AB-2170-ET, Noka : MH328D0049K854986 Nosin : 28D845520 Nomor BPKB 6961666 an. TARINI, S.PD alamat Dsn. Cabeyan Dk Cabeyan Rt.01/05 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul beserta STNKnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TD tahun 2012 No.Pol : AB-6487-LT, Noka : MH1JB811XCK822988, Nosin : JB81E11819584 nomor BPKB M-12327541 an. SABARI alamat Dsn. Ngringinan Rt. 08 Ds. Palbapang Kec/Kab. Bantul yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban SABARI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada mulanya terdakwa menemui saksi korban SABARI dirumahnya untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk dipakai isterinya selama 10 hari. Setelah disepakati mengenai pembayaran sewanya, maka saksi korban menyerahkan sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2009 No.Pol: AB-2170-ET, Noka : MH328D0049K854986 Nosin : 28D845520 Nomor BPKB 6961666 an. TARINI, S.PD alamat Dsn. Cabeyan Dk Cabeyan Rt.01/05 Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul beserta STNKnya kepada terdakwa.
Bahwa setelah sepeda motor ada ditangan terdakwa, pada malam itu juga terdakwa menggunakannya untuk pergi main judi dan ketika kalah main, timbul niat terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uang hasil menggadaikan untuk membayar kekalahannya, sepeda motor tersebut oleh terdakwa selanjutnya digadaikan melalui temannya bernama BOKIR senilai Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 5 Juli 2017 sekira pukul 08.00 wib terdakwa kembali menyewa sepeda motor kepada saksi korban dengan alasan akan dipakai sendiri. Saksi korban kemudian menyerahkan sepeda motor merk Honda NF 125 TD tahun 2012 No.Pol : AB-6487-LT, Noka : MH1JB811XCK822988, Nosin : JB81E11819584 nomor BPKB M-12327541 an. SABARI alamat Dsn. Ngringinan Rt. 08 Ds. Palbapang Kec/Kab. Bantul untuk disewa kepada terdakwa. Selanjutnya  siang harinya terdakwa memakai sepeda motor itu untuk pergi main judi dan ketika kalah timbul niat terdakwa untuk menggadaikannya, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada temannya bernama KENCUR senilai Rp 2.000.000,-.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SABARI mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.        

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya