Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) ASEF PRIYANTO,SH ANDI HARI YUANA als GONDEK bin SISWO WIJORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1819/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HARI YUANA als GONDEK bin SISWO WIJORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa ANDI HARI YUANA alias GONDEK bin SISWO WIJORO pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 bertempat di tempat kost terdakwa yang beralamat di Ngewotan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 terdakwa melalui aplikasi jual beli online memesan pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi EKO PRASETYO alias KATAK (terdakwa dalam berkas terpisah) menuju kealamat sesuai pesanan yaitu di Pasar Tiban, Jaten, Tlogorejo, Kasihan, Bantul dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan kurir pengantar paketan milik terdakwa lalu bertanya “ada paket pak” sambil menunjukkan barang dan nominal harga yang harus dibayar kemudian terdakwa menerima paket tersebut dan langsung membayar uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada kurir pengantar paket dimana uang tersebut merupakan uang terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang saksi EKO PRASETYO alias KATAK sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi EKO PRASETYO alias KATAK menuju ke rumah saksi EKO PRASETYO alias KATAK  untuk menghitung jumlah Pil warna putih berlambang Y yang didapat dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 960 butir kemudian dibagi dan terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir, saksi EKO PRASETYO alias KATAK juga mendapatkan 480 (empat ratus delapan puluh) butir.
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 17.00 WIB saksi EKO PRASETYO alias KATAK datang ke kost terdakwa yang beralamat di Ngewotan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk membeli pil warna putih berlambang Y lalu saksi EKO PRASETYO alias KATAK mengatakan kepada terdakwa “punyamu masih nggak” dan terdakwa jawab “masih ada” kemudian saksi EKO PRASETYO alias KATAK kembali mengatakan “tak bawa karena ada yang pesan” setelah itu terdakwa mengambil 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dan menyerahkannya kepada saksi EKO PRASETYO alias KATAK dengan kesepakatan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) namun akan dibayarkan setelah pil warna putih berlambang Y tersebut laku terjual.
• Bahwa terdakwa selain kepada saksi EKO PRASETYO alias KATAK juga telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada sdr. DANI BUCI (DPO) sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada sdr. KESUN (DPO) sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga terdakwa pernah menyerahkan kepada saksi SENDY IRAWAN TOBING sebanyak 2 (dua) kali sebagai upah pijat masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir.
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 01.00 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi ACHMAD ARIF P bersama dengan anggota satresnarkoba Polres Bantul lainnya mengamankan saksi EKO PRASETYO alias KATAK di Dusun Janten Rt.001, Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, setelah dilakukan interogasi saksi EKO PRASETYO alias KATAK mengakui jika sebelumnya pernah membeli Pil warna putih berlambang Y dari terdakwa dan atas informasi tersebut saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi ACHMAD ARIF P bersama dengan anggota satresnarkoba Polres Bantul lainnya menuju ke tempat kost terdakwa sesuai keterangan dari saksi EKO PRASETYO alias KATAK setelah terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dikost terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang berada di dalam tas kertas bertuliskan “SAMSUNG  branstrore” yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barangbuktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1734/NOF/2020 tanggal Lima belas bulan Juli tahun 2020 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium bahwa:
1. BB – 3584/2020/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 50 (lima puluh) butir tablet. Branag bukti tersebut disita dari terdakwa ANDI HARI YUANAN alias GONDEK.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-3584/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. 
• Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan Daftar obat keras/Daftar G tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
Pihak Dipublikasikan Ya