Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH SURYO MARETO PRABOWO ALIAS MBOTUR BIN HER GURITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-888/M.4.12.3/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYO MARETO PRABOWO ALIAS MBOTUR BIN HER GURITNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkSURYO MARETO PRABOWO ALIAS MBOTUR BIN HER GURITNO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURYO MARETO PRABOWO ALIAS MBOTUR BIN HER GURITNO pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2022, bertempat di kos terdakwa yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK RT.042 RW.009 Kel./Desa Keparakan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Senin tanggal 10 Januari 2022, terdakwa mendapatkan 900 (Sembilan ratus) butir Pil berwarna putih berlambang “Y” dari seseorang yang bernama GALANG, lalu Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut terdakwa simpan di kos terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 terdakwa menjual Pil berwarna putih berlambang “Y” sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga  ratus) butir kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 terdakwa menjual Pil berwarna putih berlambang “Y” sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua  ratus) butir kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 terdakwa menjual Pil berwarna putih berlambang “Y” sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua  ratus) butir kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Bahwa dari 3 (tiga) kali penjuaalan Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut, terdakwa baru menerima pembayaran dari saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.54 Wib terdakwa menerima pesan voice note ke nomor whatsapp 081215537702 dari saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang isinya “Oh raiso yo, nek umpamane iso kan dadi iki mau koncoku sik arep jupuk sapi iki to, ha kui takon mengko mbengi ki jam piro, mengko tak cangkine sisan ngono kui”. Isi percakapan voice note tersebut meminta terdakwa untuk mengantarkan Pil warna putih berlambang Y yang terdakwa miliki untuk diserahkan kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Bahwa benar sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa menelephone saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk datang ke kos terdakwa dikarenakan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) mau membeli Pil berwarna putih berlambang “Y”. Selanjutnya terdakwa,  saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), dan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) bertemu di kos terdakwa, lalu Pil berwarna putih berlambang “Y” terdakwa serahkan kepada saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk dihitung. Setelah jumlah Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut jumlahnya sesuai yaitu 200 (dua ratus) butir / 2 (dua) box, lalu Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut terdakwa dan saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) serahkan kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Selanjutnya saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) mengantar pulang saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu sisa pembayaran pembelian pil berwarna putih berlambang Y sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lipa puluh ribu rupiah)  saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) serahkan kepada saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).

Bahwa peredaran sediaan farmasi berupa Pil warna putih berlambang “Y” tersebut bisa terungkap awalnya saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan dengan mengamankan seseorang yang bernama GENDUT yang baru saja membeli  Pil Warna Putih berlogo “Y” (Pil Sapi) dari saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).  Atas informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 Wib saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team

  • Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di rumahnya yang terletak  Dusun Ngablak RT.004 Kalurahan Sitimulyo Kapanewonan Piyungan Kabupaten Bantul.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan didapatkan informasi sebagai berikut :

Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebelum tertangkap pernah 4 (empat) kali membeli Pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di rumah saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  2. Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  3. Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di rumah saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang terletak di  Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  4. Pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 18.30 wib, bertempat di sebelah timur Stadion Sultan Agung (SSA) yang terletak di Dusun Ponggok II Kel./Desa Trimulyo  Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dengan cara membeli kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).
  • Bahwa atas informasi dari Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri),  saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan dengan cara meminta Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk memesan kembali Pil Sapi / pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) melalui telephone. Setelah terjadi kesepakatan, saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) meminta ketemu dengan Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk mengambil Pil Sapi / pil warna putih berlambang Y tersebut sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Veteran Kota Yogyakarta.
  • Bahwa saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul dengan membawa Saksi DIMAS ARIYADI ALIAS DIMUS BIN RIYADI (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) langsung menuju ke Jalan Veteran Kota Yogyakarta. Sekitar pukul 22.30 Wib saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) datang dan langsung dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dalam penangkapan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok VIPER yang berisi 4 (empat) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana belakang kiri, dan
  2. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y15 warna merah dengan Sim Card TREE dengan nomor : 089612727520 dan EXIS dengan nomor WA : 083125229423 di saku celana depan kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dibawa ke rumahnya yang terletak di Muja Muju UH 2/855 RT.043 RW. 012 Kel./Desa Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta untuk menunjukkan barang bukti yang lain. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul dengan disaksikan oleh saksi MUABIDIN, S.Ag selaku ketua RT, dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) kotak bekas bungkus obat batuk OBH COMBI yang berisi 17 (tujuh belas) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa penangkapan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) tersebut selanjutnya dikembangkan lagi oleh saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team  Satresnarkoba Polres Bantul yang melakukan introgasi kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang mengakui mendapatkan pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan terdakwa SURYO MARETO PRABOWO. Atas informasi tersebut, sekitar pukul 22.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi CATUR FIRMANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dirumahnya yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK, RT.042 RW. 009 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta dan didapat barang bukti berupa Uang Rp. 545.000,- (lima ratus empat pupuh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang penjualan pil berwarna putih berlambang “Y”.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SURYO MARETO PRABOWO  dirumahnya yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK, RT.045 RW. 010 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta, dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam dengan Nomor WA : 081215537702 yang mana di dalam HP tersebut terdapat voice note pemesanan pil berwarna putih berlambang “Y” dari saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 154/NOF/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti :
  • BB-318/2022/NOF berupa 4 (empat) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet;
  • BB-319/2022/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet;

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan :

BB-318/2022/NOF dan BB-319/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Sisa barang bukti :

  • BB-318/2022/NOF sisanya berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  • BB-319/2022/NOF sisanya berupa 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat warna putih berlogo “Y” yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya