| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKIRNO Bin DARSO WIYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2021 bertempat di Dsn. Punduhan Rt.04 Ds. Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu :
Bermula dari terdakwa putar-putar menggunkan sepeda motor miliknya untuk mencari sasaran kemudian terdakwa melewati rumah saksi Riyani kemudian timbullah niat terdakwa untuk mencuri karena terdakwa tau setiap pagi rumah Riyani pasti kosong selanjutnya terdakwa berhenti disebelah Barat rumah saksi Riyani kemudian terdakwa mengamati sekelilingnya dan terdakwa yakin tidak ada orang didaerah sekitarnya lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel dengan bendo yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya hingga pintu tersebut berhasil dibuka kemudian setelah pintu tersebut berhasil di buka terdakwa langsung masuk ke dapur dan terdakwa melihat ada tabung gas yang masih terpasang di kompornya lalu terdakwa lepas dan terdakwa ambil tabung gas tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada ayam betina warna hitam dan telur kemudian terdakwa ambil juga ayam beserta telurnya kemudian setelah itu terdakwa kelur melalui pintu yang sama dan menuju sepeda motor terdakwa lalu ayam beserta telurnya terdakwa masukkan kedalam jok motor terdakwa kemudian tiba-tiba datang saksi Budiyana beserta warga untuk menangkap terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sugiyat menderita kerugian sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
|