Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2021/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH TUKIYAT bin alm WARSO SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-842/M.4.12.3/Eoh.2/04.2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUKIYAT bin alm WARSO SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SUKIRNO Bin DARSO WIYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira jam 08.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2021 bertempat di Dsn. Punduhan Rt.04 Ds. Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang  seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang lain  dengan  maksud  untuk  dimiliki  secara  melawan  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara  masuk  ke tempat kejahatan, atau untuk  sampai  pada  barang  yang  diambilnya,  dilakukan  dengan  merusak, memotong atau memanjat atau dengan  memakai  anak  kunci  palsu, perintah palsu atau jabatan palsu :
Bermula dari terdakwa putar-putar menggunkan sepeda motor miliknya untuk mencari sasaran kemudian terdakwa melewati rumah saksi Riyani kemudian timbullah niat terdakwa untuk mencuri karena terdakwa tau setiap pagi rumah Riyani pasti kosong selanjutnya terdakwa berhenti disebelah Barat rumah saksi Riyani kemudian terdakwa mengamati sekelilingnya dan terdakwa yakin tidak ada orang didaerah sekitarnya lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel dengan bendo yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya hingga  pintu tersebut berhasil dibuka kemudian setelah pintu tersebut berhasil di buka terdakwa langsung masuk ke dapur dan terdakwa melihat ada tabung gas yang  masih terpasang di kompornya lalu terdakwa lepas dan terdakwa ambil tabung gas tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada ayam betina warna hitam dan telur kemudian terdakwa ambil juga ayam beserta telurnya kemudian setelah itu terdakwa kelur melalui pintu yang sama dan menuju sepeda motor terdakwa lalu ayam beserta telurnya terdakwa masukkan kedalam jok motor terdakwa kemudian tiba-tiba datang saksi Budiyana beserta warga untuk menangkap terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk ditindaklanjuti.      
 Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sugiyat menderita kerugian sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya