| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama dalam akta kelahiran Anak yang semula tertulis nama pasangan suami istri YUSUF BUDIYONO,SE dan TITIK SUFIJAYANTI MALLAH diubah menjadi YUSUF BUDIONO, SE dan TITIK SUFIJAYANTI MALAH, SE
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama pemohon yang semula tertulis YUSUF BUDIYONO,SE dan TITIK SUFIJAYANTI MALLAH menjadi. YUSUF BUDIONO, SE dan TITIK SUFIJAYANTI MALAH, SE dalam akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh catatan sipil tertanggal....
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini pada pemohon.
|