Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa AGUNG WIBOWO Bin PALIMAN EDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 14.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Nyemengan RT 004, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y,  yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib saksi Bayudi dan bersama dengan rekanrekan tim satres narkoba Bantul telah melakukan pengamatan didaerah tempat kerja tersangka AGUNG, Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi bersama dengan rekanrekan tim melihat orang dengan ciriciri seperti yang diinformasikan, Kemudian dapat mengamankan seseorang tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama tersangka AGUNG WIBOWO, Kemudian saksi bersama dengan rekanrekan tim melakukan penggeledahan badan, pakaian serta tas tersangka AGUNG WIBOWO dan dapat ditemukan barang berupa  1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tersebut diakui oleh tersangka AGUNG WIBOWO bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama DONI (D.P.O) tanpa resep dari dokter, dan pada saat itu juga dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang mana pil tersebut sisa dari pembelian kepada temannya yang bernama NANA alias KEBO (tersangka dalam berkas lain) dengan harga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) dan ditemukan juga barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, yang mana menurut pengakuan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dari hasil pembelian kepada NANA alias KEBO dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta yang memiliki dan menyimpan barang-barang tersebut adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa dari pengakuan tersangka AGUNG WIBOWO  untuk obat/pil yang lainnya tersebut telah dikonsumsi sendiri dengan rincian :
  • Untuk yang 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg sudah di konsumsi sendiri pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 di tempat kerja tersangka AGUNG WIBOWO  yang beralamat di Nyemengan RT 004, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sekira jam 10.00 wib setelah tersangka AGUNG WIBOWO  menerima pil tersebut dari DONI (D.P.O).
  • Sedangkan untuk yang 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y juga dikonsumsi sediri secara bertahap pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, dan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y. tersangka AGUNG WIBOWO mengonsumsi pil warna putih berlambang Y tersebut saat di rumah tersangka AGUNG WIBOWO yang beralamat di Sambikerep RT 004, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan ditempat kerja tersangka AGUNG WIBOWO yang beralamat di Nyemengan RT 004, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.
  • Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang    No. Lab:707/NPF/2024, tanggal 13 Maret 2024, bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan obat Psikotropika.

-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya