| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa RIZKY ALDIAN NURZIDAN Alias GLEMPO Bin PONIDI pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa Rizky Aldian Nurzidan di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi Rio Aprianto mendatangi rumah Terdakwa Rizky Aldian Nurzidan di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul untuk membeli 7 (tujuh) butir Pil Heximer warna kuning dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saat ini Pil Heximer tersebut telah digunakan oleh saksi Rio Aprianto sebanyak 4 (empat) butir dan sisanya sebanyak 3 (tiga) butir telah diamankan oleh Penyidik Polres Bantul.
- Pada hari Rabu Tanggal 01 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Heximer kepada saksi Hengky Firmansyah yang kemudian oleh saksi Hengky Firmansyah telah meminum 1 (satu) butir Pil Heximer dan sisanya sebanyak 4 (empat) butir Pil Heximer warna kuning telah diamankan oleh Penyidik Polres Bantul.
- Hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah milik Rizki Alias Glempo di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis Pil Koplo selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra melakukan Penyelidikan di seputaran rumah terdakwa dan pada pukul 14.30 Wib tampak seseorang keluar rumah untuk menerima sebuah bungkusan hitam dari seseorang yang menggunakan sepeda motor kemudian bungkusan tersebut dibawa masuk ke dalam Rumah selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra beserta anggota Tim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Hengky Firmansyah saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu) paket dibungkus plastic hitam setelah dibuka dengan disaksikan oleh saksi Yolla Oktaviana, S. Sos. (Kepala Dukuh) paket tersebut berisi 3 (tiga) toples berisi Pil Sapi, 10 (sepuluh) butir Tablet Atarax Alprazolam dan 6 (enam) butir Tablet Tramadol dan dalam paket tertulis alamat penerima Paket adalah Rizki Alias Glempo beralamat di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Saksi Hengky Firmansyah dilakukan penggeledahan didalam celana ditemukan 4 (empat) butir pil warna kuning sisa dari pemberian Terdakwa Rizky Alias Glempo kemudian Terdakwa, saksi Hengky Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Trihexyphenidyl dan terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan sedian farmasi karena terdakwa berprofesi sebagai seorang Buruh.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2446/NPF/2021 tanggal 21 September 2021 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB- 5296/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” ; BB – 5299/2021/NPF dan BB- 5300/2021/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- BB- 5297/2021/NPF berupa Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX @ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 dalam Lampiran Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB- 5298/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Tramadol Hcl Tablet 50 Mg tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Rizky Aldian Nurzidan Alias Glempo Bin Ponidi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa RIZKY ALDIAN NURZIDAN Alias GLEMPO Bin PONIDI pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa Rizky Aldian Nurzidan di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah milik Rizki Alias Glempo di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis Pil Koplo selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra melakukan Penyelidikan di seputaran rumah terdakwa dan pada pukul 14.30 Wib tampak seseorang keluar rumah untuk menerima sebuah bungkusan hitam dari seseorang yang menggunakan sepeda motor kemudian bungkusan tersebut dibawa masuk ke dalam Rumah selanjutnya saksi Susanta dan saksi Winarta Saputra beserta anggota Tim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Hengky Firmansyah saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu) paket dibungkus plastic hitam setelah dibuka dengan disaksikan oleh saksi Yolla Oktaviana, S. Sos. (Kepala Dukuh) paket tersebut berisi 3 (tiga) toples berisi Pil Sapi, 10 (sepuluh) butir Tablet Atarax Alprazolam dan 6 (enam) butir Tablet Tramadol dan dalam paket tertulis alamat penerima Paket adalah Rizki Alias Glempo beralamat di Rendeng Kulon Rt. 003 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Saksi Hengky Firmansyah dilakukan penggeledahan didalam celana ditemukan 4 (empat) butir pil warna kuning sisa dari pemberian Terdakwa Rizky Alias Glempo kemudian Terdakwa, saksi Hengky Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) butir Tablet Atarax Alprazolam.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2446/NPF/2021 tanggal 21 September 2021 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB- 5296/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” ; BB – 5299/2021/NPF dan BB- 5300/2021/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- BB- 5297/2021/NPF berupa Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX @ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 Mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 dalam Lampiran Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB- 5298/2021/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Tramadol Hcl Tablet 50 Mg tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
------Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKY ALDIAN NURZIDAN Alias GLEMPO Bin PONIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|