Dakwaan |
Bahwa terdakwa I KUSUMANEGARA bin H. M. ATIEK HASYIM dan terdakwa II INDRA SETIAWAN bin EDI SYAM pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Maret 2018 bertempat di Universitas Mercu Buana Yogyakarta Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |