Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Btl KSP ADIL 1.Mursiamsih
2.Ruwanto
Pelaksanaan Eksekusi Lelang
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP ADIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rininta Gustiyani, S.H., M.H.KSP ADIL
Tergugat
NoNama
1Mursiamsih
2Ruwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.432.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian kredit nomor 12/AK/Kop/ADIL/IX/2019 tanggal 26 September 2020 adalah sah dan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya.
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 328.432.192,- (Tiga Ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus Sembilan puluh dua  rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita atas jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta yang tumbuh diatasnya dan berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat hak milik sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 02216 /Desa Caturharjo Luas 522 M2 atas nama Rantiyem terletak di Desa Caturharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
  • Utara : Tanah persawahan                - Selatan : Tanah Persawahan
  • Barat :  Tanah Persawahan                  - Timur  : Jalan kampung

Guna ganti kerugian  Oleh PARA TERGUGAT kepada Penggugat

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan Kasasi (Ult Voorboar Bij’Vooraadj);
  2. Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak