INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.Sus/2021/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | ARDI NURDIANTORO alias ERIK bin SURAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1418/M.4.12.3/Eku.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ARDI NURDIANTORO alias ERIK bin SURAJI, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2021, bertempat di parkiran Karaoke di Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan TITO KURNIAWAN alias WAWAN di parkiran Karaoke di Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, kemudian menawarkan menjual 3 (tiga) plastik klip bening yang isinya 9, 10 dan 10 butir pil warna putih berlambang “Y” kepada TITO KURNIAWAN alias WAWAN seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian disepakati 2 (dua) plastik klip bening isi masing-masing 10 butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat pil warna putih berlambang “Y” tersebut dari TAUFIK ANDI SAPUTRA bin SLAMET dengan cara membeli.
• Bahwa saat terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian sekitar pukul 21.15 Wib di Lapangan Cepuri, Mancingan, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, ditemukan di dalam jok kendaraan sepeda motor Vario warna putih dengan no.pol AB 2105 DJ yang digunakan terdakwa yaitu barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang beisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang “Y” dan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk DJARUM SUPER yang didalamnya terdapat 1 (satu) pil warna putih berlambang “Y”, serta diamankan dan disita pula Uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 1 (satu) buah HP merk Smartfren Andromax 4G warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna putih dengan Nopol AB-2105-DJ.
• Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui dan tidak tercantum kode produksi maupun kode daluarsa, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMP dan tidak bekerja di bidang kesehatan.
• Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” yang diamankan dari terdakwa maupun TITO KURNIAWAN alias WAWAN, yang dituangkan dalam Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 840/NOF/ 2021 tgl 29 Maret 2021 dengan kesimpulan:
BB-1877/2021/NOF dan BB-1878/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
