| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KANDHI KRISNA MANITHIS Bin NATANAEL SATRIO PUSPO W, pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018, bertempat di Jalan Kampung di sebelah barat Samsat Pembantu Sewon Palemsewu Panggungharjo Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang yaitu saksi ZAKY AL FAKHRI IMAM dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 1.070.000,- (Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah), kunci rumah atau kunci gerbang rumah dan STNK sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6530 AH yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang |