Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
MUHAMMAD DEDI STANSAH HATI Alias PEDET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4279/M.4.12.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DEDI STANSAH HATI Alias PEDET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Dedi Stansah Hati alias Pedet pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 dan diketahui sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Nogosari, RT. 002, Kal. Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

                           

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar jam 02.00 Wib, terdakwa keluar dari rumahnya di daerah Dagaran, Palbapang, Bantul dengan berjalan kaki hingga sampai di daerah Dusun Nogosari, RT. 002, Kal. Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, pada saat melintas di depan rumah saksi korban Kurniawati, terdakwa melihat di dalam teras rumah rumah saksi korban Kurniawati terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, kemudian terdakwa masuk ke dalam teras dan mengecek  kedua sepeda motor tersebut dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 Nopol AB 2643 IJ dalam keadaan tidak terkunci stang namun lubang kunci tertutup, lalu terdakwa dengan tanpa ijin saksi Kurniawati sebagai pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 Nopol AB 2643 IJ tersebut dengan cara menuntun mundur hingga keluar dari teras, kemudian terdakwa menuntun sepeda motor tersebut meninggalkan rumah saksi korban Kuniawati, di perjalanan sempat ada orang tidak dikenal yang membantu mendorong/menstep sepeda motor hingga sampai di sebuah Warmindo di utara Gabusan, kemudian di Warmindo tersebut terdakwa menghubungi tukang kunci panggilan yang didapatkan dari aplikasi Maps Google, setelah beberapa saat tukang kunci datang dan mempebaiki kunci sepeda motor tersebut.

 

Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara menawarkan melalui aplikasi facebook “Dedi Droopt” hingga akhirnya terjual dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

                                                                          

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Kurniawati mengalami kerugian materiil sekitar Rp.16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya