Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2021/PN Btl 1.KURSAD DUVARCI
2.BELMA DUVARCI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURSAD DUVARCI
2BELMA DUVARCI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIFAI RIWANDANA ANJAS,S.H.KURSAD DUVARCI
2RIFAI RIWANDANA ANJAS,S.H.BELMA DUVARCI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan nama anak kedua perempuan Para Pemohon dari yang semula ZEYNEP DUVARCI lahir di Bandung tanggal 29 Desember 2010 dirubah menjadi LISA AFFANDI  lahir di Bandung tanggal 29 Desember 2010.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat peristiwa rubah/ganti nama tersebut dalam register kependudukan menurut aturan pencatatan yang berlaku dan memberikan catatan pinggir atau menerbitkan dokumen kependudukan yang telah diperbaharui.
  5. Memerintahkan kepada instansi pemerintah dan/atau swasta untuk menghormati putusan pengadilan dan melakukan perubahan data nama  dan menerbitkan dokumen yang telah diperbaharui  atau surat keterangan  menurut peraturan yang berlaku.
  6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditanggung oleh Para Pemohon.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak