Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
YUDA ADI RAHARJO Alias ALEX Alias LEO Bin JOKO SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA ADI RAHARJO Alias ALEX Alias LEO Bin JOKO SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa YUDA ADI RAHARJO Als ALEX Als LEO Bin JOKO SUROTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan showroom motor sebelah RSUP Hardjo Lukito Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Wahyu mengupload dimedia sosial grup “IPHONE SECOND JOGJA” untuk menawarkan HP Iphone 12 miliknya selanjutnya ada seseorang dengan akun “PUTRI ANDINI” yaitu diketahui terdakwa tertarik dan ingin membeli dan mengajak COD didepan showroom motor sebelah RSUD Hardjo Lukito Bnaguntapan Bantul dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Muhammad Wahyu diteman oleh saksi Hasan bertemu dengan terdakwa lalu setelah bertemu terdakwa mengaku sebagai anggota POLRI dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam list kuning dengan Nopol : AB 3752 FG lalu setelah itu terdakwa dengan nada tinggi bertanya kepada  saksi Muhammad Wahyu “kamu dapat barang ini (iphone 12) dari mana?” lalu saksi Muhammad Wahyu menjawab dari beli online di Wonosobo selanjutnya terdakwa bilang “ Hp kamu ini adalah barang curian” dan saat itu terdakwa langsung mengatakan “kamu akan dijerat dengan pasal penadahan dan kamu akan saya bawa ke kantor Polresta “ lalu saksi Muhammad Wahyu ketakutan dan saat itu terdakwa mengambil Hp Iphone 12 dari tangan saksi Muhammad Wahyu lalu saksi Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa membeli online Hp ihone 12 waktu itu menggunakan Hp Xiaomi Redmi Note 7 milik saksi Muhammad Wahyu dan oleh terdakwa Hp Xiaomi Redmi Note 7 juga diambil dengan alasan alat yang digunakan untuk bertransaksi membeli Hp Iphone 12 selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Wahyu akan menghubungi melalui no Hp saksi Hasan (teman saksi Muhammad Wahyu) yang saat itu ikut menemani lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Wahyu dan saksi Hasan untuk pergi selanjutnya selang 1 (satu) bulan dari kejadian tersebut ada tagihan shopee pay latter milik saksi Muhammad Wahyu yang diduga digunakan terdakwa melalui HP Xiaomi Redmi Note 7 yang dibawa terdakwa hingga akhirnya saksi memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminyakepada pihak yang berwajib.
 
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Muhammad Wahyu mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

 
          Bahwa Terdakwa YUDA ADI RAHARJO Als ALEX Als LEO Bin JOKO SUROTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan showroom motor sebelah RSUP Hardjo Lukito Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Wahyu mengupload dimedia sosial grup “IPHONE SECOND JOGJA” untuk menawarkan HP Iphone 12 miliknya selanjutnya ada seseorang dengan akun “PUTRI ANDINI” yaitu diketahui terdakwa tertarik dan ingin membeli dan mengajak COD didepan showroom motor sebelah RSUD Hardjo Lukito Bnaguntapan Bantul dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Muhammad Wahyu diteman oleh saksi Hasan bertemu dengan terdakwa lalu setelah bertemu terdakwa mengaku sebagai anggota POLRI dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam list kuning dengan Nopol : AB 3752 FG lalu setelah itu terdakwa dengan nada tinggi bertanya kepada  saksi Muhammad Wahyu “kamu dapat barang ini (iphone 12) dari mana?” lalu saksi Muhammad Wahyu menjawab dari beli online di Wonosobo selanjutnya terdakwa bilang “ Hp kamu ini adalah barang curian” dan saat itu terdakwa langsung mengatakan “kamu akan dijerat dengan pasal penadahan dan kamu akan saya bawa ke kantor Polresta “ lalu saksi Muhammad Wahyu ketakutan dan saat itu terdakwa mengambil Hp Iphone 12 dari tangan saksi Muhammad Wahyu lalu saksi Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa membeli online Hp ihone 12 waktu itu menggunakan Hp Xiaomi Redmi Note 7 milik saksi Muhammad Wahyu dan oleh terdakwa Hp Xiaomi Redmi Note 7 juga diambil dengan alasan alat yang digunakan untuk bertransaksi membeli Hp Iphone 12 selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Wahyu akan menghubungi melalui no Hp saksi Hasan (teman saksi Muhammad Wahyu) yang saat itu ikut menemani lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Wahyu dan saksi Hasan untuk pergi selanjutnya selang 1 (satu) bulan dari kejadian tersebut ada tagihan shopee pay latter milik saksi Muhammad Wahyu yang diduga digunakan terdakwa melalui HP Xiaomi Redmi Note 7 yang dibawa terdakwa hingga akhirnya saksi memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminyakepada pihak yang berwajib.
 
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Muhammad Wahyu mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------
 

Pihak Dipublikasikan Ya