Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
MUHAMMAD FATKHURROHMAN Bin MARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FATKHURROHMAN Bin MARYOTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO SEJATI, S.H., dan RekanMUHAMMAD FATKHURROHMAN Bin MARYOTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
------  Bahwa terdakwa MUHAMMAD FATKHURROHMAN BIN MARYOTO pada hari Kamis tanggal 10  Agustus  2023 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat toko Ikan Hias dan Perlengkapan Aquarium “ MAS GENDUT IWAK” alamat Jl Imogiri Timur Km 15 no. 2  Dsn Bando, Kaluarahan wukirsari  Kecamatan Imogiri Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) “Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dengan Jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit; dan/atau melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia dan juga sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan kedalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan: a. Sumber Daya Ikan; b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau c. kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia., perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda D.I.Yogyakarta Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya  budidaya ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia lalu Tim bersama dengan petugas DKP Kabupaten Bantul  D.I.Yogyakarta yaitu Saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING, melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada hari Kamis  tanggal 10  Agustus  2023 sekira pukul 10.30 Wib di toko Ikan Hias dan Perlengkapan Aquarium “ MAS GENDUT IWAK” alamat Jl Imogiri Timur Km 15 no. 2  Dsn Bando, Kalurahan wukirsari  Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul ”.
  • Bahwa saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING  untuk mengetahui jenis atau nama ikan yang dilarang keberadaan atau dibudidaya berupa 75 (tujuh puluh lima) jenis ikan yang merugikan dan 6 (enam) jenis ikan berbahaya yang dilarang sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Bantul   menargetkan jenis ikan Arapaima, Ikan Gar (Atractosteus spp.  dan Lepisosteus spp.) dan Ikan Piranha dikarenakan ikan tersebut bersifat buas / pemangsa yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya serta dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.
  • Bahwa saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING  mengetahui dan membenarkan dari hasil pengecekan dan pemeriksaan ikan yang dijual ditoko “ MAS GENDUT IWAK” selain ikan hias yang tidak dilarang juga didapat  2 (dua) ekor ikan yang dilarang yaitu jenis Atractosteus, spp,(alligator) atau Gar, masing-masing sebagai berikut : 1 (satu) ekor ukuran panjang 48 cm (empat puluh delapan centimeter) dan memiliki berat 0,5 kg, 1 (satu) ekor ukuran panjang 52 cm (lima puluh dua  centimeter) dan memiliki berat 0,7 kg adalah jenis ikan yang dilarang sesuai dengan lampiran nomor urut 53 dengan nama ilmiah jenis Atractosteus spp dengan nama umum/dagang ikan Aligator  dilarang dibudidayakan.
  • Bahwa terdakwa memelihara dan menempatkan ke- 2 (dua) ikan jenis Atractosteus, spp, atau Gar atau dengan nama dagang Aligator disebuah kolam/bak fiber yang berisi air dengan ukuran Panjang 120 cm (seratus dua puluh centimeter)  lebar 80 cm  ( delapan puluh cntimeter) dan tinggi 40 cm (empat puluh centimeter)  dan ditutup triplrk ukuran 12 mm (dua belas mili meter)   dengan berisi air tinggi 20 Cm (dua puluh centimeter) serta 1 (satu) set filter alat penyaring kotoran dalam air.
  • Bahwa terdakwa membeli dari seseorang yang datang ke kios ikan Hiasnya dan terdakwa tidak  kenal .
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau tidak ada surat  kepemilikan 2 (dua) ekor ikan jenis Atractosteus spp. dengan nama umum/dagang ikan Gar nama famili Lepisosteidae yang  dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari DKP Prop DIY Nomor: T/800.1.11.1/00147 tanggal  15  Agustus  2023, tentang hasil identifikasi jenis ikan Aligator, yang menerangkan bahwa  2 (dua) ikan yang diamankan dari toko ikan hias dan perlengkapan aquarium “ MAS GENDUT IWAK” merupakan jenis ikan hias Atractosteus spp.
  • Bahwa menempatkan ikan jenis Atractosteus, spp atau Aligator yang dipelihara menggunakan disebuah kolam/bak fiber ditempatkan dalam ruangan toko ikan hias dan perlengkapan aquarium adalah termasuk dalam kegiatan membudidayakan ikan berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

---- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FATKHURROHMAN BIN MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UURI Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan kedalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia .------


Atau
Kedua :
------  Bahwa terdakwa MUHAMMAD FATKHURROHMAN BIN MARYOTO pada hari Kamis tanggal 10  Agustus  2023 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat toko Ikan Hias dan Perlengkapan Aquarium “ MAS GENDUT IWAK” alamat Jl Imogiri Timur Km 15 no. 2  Dsn Bando, Kaluarahan wukirsari  Kecamatan Imogiri Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan sengaja memasukkan , mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau  memelihara ikan yang merugikan Masyarakat, pembudidayaan ikan,  sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagai mana dalam pasal 16 ayat (1) dan juga sebagaimana pasal 3 ayat (1) peraturan Mentri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang larangan pemasukkan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan kedalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang berbunyi ‘’ setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan: a. sumber Daya Ikan; b. Lingkungan sumber Daya Ikan; dan/atau c. Kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara republik Indonesia  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda D.I.Yogyakarta Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya  budidaya ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia lalu Tim bersama dengan petugas DKP Kabupaten Bantul  D.I.Yogyakarta yaitu Saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING, saksi NOVIARNI NURMADES, saksi MUJIYAH melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada hari Kamis  tanggal 10  Agustus  2023 sekira pukul 10.30 Wib di toko Ikan Hias dan Perlengkapan Aquarium “ MAS GENDUT IWAK” alamat Jl Imogiri Timur Km 15 no. 2  Dsn Bando, Kalurahan wukirsari  Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul ”.
  • Bahwa saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING  untuk mengetahui jenis atau nama ikan yang dilarang keberadaan atau dibudidaya berupa 75 (tujuh puluh lima) jenis ikan yang merugikan dan 6 (enam) jenis ikan berbahaya yang dilarang sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Bantul   menargetkan jenis ikan Arapaima, Ikan Gar (Atractosteus spp.  dan Lepisosteus spp.) dan Ikan Piranha dikarenakan ikan tersebut bersifat buas / pemangsa yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya serta dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.
  • Bahwa saksi IRAWAN WALUYO JATI,S.KEL,M.LING  mengetahui dan membenarkan dari hasil pengecekan dan pemeriksaan ikan yang dijual ditoko “ MAS GENDUT IWAK” selain ikan hias yang tidak dilarang juga didapat  2 (dua) ekor ikan yang dilarang yaitu jenis Atractosteus, spp,(alligator) atau Gar, masing-masing sebagai berikut : 1 (satu) ekor ukuran panjang 48 cm (empat puluh delapan centimeter) dan memiliki berat 0,5 kg, 1 (satu) ekor ukuran panjang 52 cm (lima puluh dua  centimeter) dan memiliki berat 0,7 kg adalah jenis ikan yang dilarang sesuai dengan lampiran nomor urut 53 dengan nama ilmiah jenis Atractosteus spp dengan nama umum/dagang ikan Aligator  dilarang dibudidayakan.
  • Bahwa terdakwa memelihara dan menempatkan ke- 2 (dua) ikan jenis Atractosteus, spp, atau Gar atau dengan nama dagang Aligator disebuah kolam/bak fiber yang berisi air dengan ukuran Panjang 120 cm (seratus dua puluh centimeter)  lebar 80 cm  ( delapan puluh cntimeter) dan tinggi 40 cm (empat puluh centimeter)  dan ditutup triplrk ukuran 12 mm (dua belas mili meter)   dengan berisi air tinggi 20 Cm (dua puluh centimeter) serta 1 (satu) set filter alat penyaring kotoran dalam air.
  • Bahwa terdakwa membeli dari seseorang yang datang ke kios ikan Hiasnya dan terdakwa tidak  kenal .
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau tidak ada surat  kepemilikan 2 (dua) ekor ikan jenis Atractosteus spp. dengan nama umum/dagang ikan Gar nama famili Lepisosteidae yang  dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari DKP Prop DIY Nomor: T/800.1.11.1/00147 tanggal  15  Agustus  2023, tentang hasil identifikasi jenis ikan Aligator, yang menerangkan bahwa  2 (dua) ikan yang diamankan dari toko ikan hias dan perlengkapan aquarium “ MAS GENDUT IWAK” merupakan jenis ikan hias Atractosteus spp.
  • Bahwa menempatkan ikan jenis Atractosteus, spp atau Aligator yang dipelihara menggunakan disebuah kolam/bak fiber ditempatkan dalam ruangan toko ikan hias dan perlengkapan aquarium adalah termasuk dalam kegiatan membudidayakan ikan berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FATKHURROHMAN BIN MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88  UURI Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan kedalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia-----------

Pihak Dipublikasikan Ya