Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Junita Astuti, SH MH
LUTFI NUR SYARIF Bin SUROJO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2480/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI NUR SYARIF Bin SUROJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------------- Bahwa ia terdakwa LUTFI NUR SYARIF bin SUROJO, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan SMA 3 Bantul yang beralamat di Gaten Rt. 03, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya