Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Als CUMI Bin AHMAD SOFYAN (Alm) bersama dengan saksi JAYA IRAWAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah lapak jualan ES TEH JUMBO di Dsn.Mojohuro Rt.003, Kal.Sriharjo, Kap.Imogiri, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa bersama dengan saksi JAYA IRAWAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.AB-6545-FY tahun 2009 warna hitam silver milik saksi JAYA IRAWAN mempunyai ide untuk mengambil cup sealer tanpa seijin pemiliknya. Bahwa terdakwa bersama dengan saksi JAYA IRAWAN menuju Warung Es Teh Nyess Bu Asri di Dsn.Mojohuro Rt.03, Sriharjo, Imogiri, Bantul, saksi JAYA IRAWAN sudah mempersiapkan obeng dari rumah, ketika sampai di warung Es Teh Nyess Bu Asri terdakwa dan saksi JAYA IRAWAN berbagi tugas, saksi JAYA IRAWAN mencongkel gembok dengan menggunakan obeng, setelah berhasil terbuka, saksi JAYA IRAWAN menahan pintu container sedangkan terdakwa masuk ke dalam warung/container dan tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah cup sealer merk MATRIX warna putih orange yang posisinya berada di atas meja sebelah barat kemudian dibawa keluar berdua dan dinaikkan di atas sepeda motor, posisi terdakwa membawa cup sealer sedangkan saksi JAYA IRAWAN memboncengkan terdakwa selanjutnya cup selaer dibawa pulang ke rumah saksi JAYA IRAWAN di Dsn.Srumbung, Segoroyoso, Pleret, Bantul.
- Bahwa saksi JAYA IRAWAN memposting cup sealer di Marketplace media sosial Facebook dengan akun “Kawa-kawa “dan dijual kepada saksi EKO WIJAYANTO Als INDRA di rumahnya di Banguntapan, Bantul seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan cup sealer dibagi 2 sehingga terdakwa dan saksi JAYA IRAWAN masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan cup sealer telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan saksi JAYA IRAWAN.
- Akibat perbuatan terdakwa dan saksi JAYA IRAWAN, saksi ASRIATI menderita kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa dan saksi JAYA IRAWAN (dalam penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP |