Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2018/PN Btl 1.ERRY SYAHRIAL
2.MUHAMMAD TAUFIK KELANA
3.ZAHRA NISA APRILIA
1.PT. BPR. CHANDRA MUKTIARTA
2.PT. ASURANSI JIWA KRESNA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERRY SYAHRIAL
2MUHAMMAD TAUFIK KELANA
3ZAHRA NISA APRILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WHINDY SANJAYA, S.HERRY SYAHRIAL
2WHINDY SANJAYA, S.HMUHAMMAD TAUFIK KELANA
3WHINDY SANJAYA, S.HZAHRA NISA APRILIA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. CHANDRA MUKTIARTA
2PT. ASURANSI JIWA KRESNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan  sebagai  hukum, Almh. Nusratul Muslimah telah  meninggal  dunia  pada  tanggal  27  September  2016, disebabkan Sakit  Kanker  Payudara.
  3. Menetapkan  sebagai  hukum, Para  Penggugat  adalah  ahli  waris  Suami dan anak-anak  dari Nusratul Muslimah.
  4. Menyatakan dan menetapkan Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015 yang telah  ditanda tangani Tergugat I selaku  Kreditur  dan Nusratul Muslimah selaku  Debitur  adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan  dan  menetapkan Nusratul  Muslimah selaku  Debitur telah  membayar  Biaya  Asuransi  kepada  Tergugat I  sebesar Rp.1.067.850.  (satu  juta  enam  puluh  tujuh  ribu  delapan  ratus  lima  puluh  rupiah). 
  6. Menyatakan dan menetapkan Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015 adalah telah berakhir dengan segala konsekuensi hukumnya, oleh  sebab  semenjak Meninggalnya  Nusratul Muslimah  selaku  Debitur.
  7. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat  Hak  Milik  No. 04092/Pleret,  Seluas  168 m2 atas nama ERRY SYAHRIAL  tidak lagi mengikat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015.
  8. Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran angsuran selama lima (5) bulan semenjak meninggalnya Nusratul Muslimah  selaku  Debitur, yaitu sebesar Rp.  Rp.4.297.500 (empat  juta  dua  ratus  sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/bulan X 5 bulan =  Rp 21.487.500 ( dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  kepada Para Penggugat.
  9. Menghukum dan Memerintahkan Kepada Tergugat I untuk mengembalikan  Sertifikat tanah Hak Milik SHM No. 04092/Pleret  seluas  168 m2 atas nama ERRY SYAHRIAL kepada Para Penggugat tanpa beban apapun.
  10. Menyatakan  dan menetapkan surat  dari  Tergugat II tertanggal Jakarta  5 Mei  2017  No. 283/KL/Klm-Tlk/V/2017, Di tujukan  pada  Tergugat I, Hal  :  Klaim  Meninggal  Dunia Dengan  Status  :  DITOLAK, adalah tidak sah menurut hukum.
  11. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan  melawan hukum yang merugikan  Para  Penggugat.
  12. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  kerugian  materiil  sebesar  Rp. 15.000.000 (lima  belas  juta  rupiah) kepada  Para  Penggugat,
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan  Putusan Pengadilan.
  14. Menyatakan sebagai hukum, Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum.
  15. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini  secara  tanggung  renteng.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak