| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan sebagai hukum, Almh. Nusratul Muslimah telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2016, disebabkan Sakit Kanker Payudara.
- Menetapkan sebagai hukum, Para Penggugat adalah ahli waris Suami dan anak-anak dari Nusratul Muslimah.
- Menyatakan dan menetapkan Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015 yang telah ditanda tangani Tergugat I selaku Kreditur dan Nusratul Muslimah selaku Debitur adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan dan menetapkan Nusratul Muslimah selaku Debitur telah membayar Biaya Asuransi kepada Tergugat I sebesar Rp.1.067.850. (satu juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015 adalah telah berakhir dengan segala konsekuensi hukumnya, oleh sebab semenjak Meninggalnya Nusratul Muslimah selaku Debitur.
- Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 04092/Pleret, Seluas 168 m2 atas nama ERRY SYAHRIAL tidak lagi mengikat sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor PK: 30145/PKA-CMA-III/2015.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran angsuran selama lima (5) bulan semenjak meninggalnya Nusratul Muslimah selaku Debitur, yaitu sebesar Rp. Rp.4.297.500 (empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/bulan X 5 bulan = Rp 21.487.500 ( dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum dan Memerintahkan Kepada Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat tanah Hak Milik SHM No. 04092/Pleret seluas 168 m2 atas nama ERRY SYAHRIAL kepada Para Penggugat tanpa beban apapun.
- Menyatakan dan menetapkan surat dari Tergugat II tertanggal Jakarta 5 Mei 2017 No. 283/KL/Klm-Tlk/V/2017, Di tujukan pada Tergugat I, Hal : Klaim Meninggal Dunia Dengan Status : DITOLAK, adalah tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Para Penggugat,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan.
- Menyatakan sebagai hukum, Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |