Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. KEVIN PHILIPUS FEBRIYANO bin SAMUEL ALPA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/M.4.12.3/Eku.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN PHILIPUS FEBRIYANO bin SAMUEL ALPA SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KEVIN PHILIPUS FEBRIYANO Bin SAMUEL ALPA SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dan sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021  bertempat di kost saksi BOBBY di Jl.Garuda No.370, Dsn.Kepanjen Rt.007, Ds.Banguntapan, Kapanewon, Banguntapan, Kab.Bantul dan di Dsn. Krapyak Kulon Rt.005, Ds.Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon sdr.BADAK (masuk dalam DPO) dengan maksud untuk memesan pil warna putih berlambang Y sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar dengan Gopay. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa ditelpon oleh sdr.BADAK memberikan alamat pengambilan pil warna putih berlambang Y di daerah Cuwiri, Krapyak Wetan. Bahwa setelah mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut, terdakwa menyimpan pil tersebut dan menghubungi saksi BOBBY untuk meyerahkan pil pesanan saksi BOBBY.
---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menyerahkan pil warna putih berlambang  kepada saksi BOBBY di Jl.Garuda No.370, Dsn.Kepanjen Rt.007, Ds.Banguntapan, Kapanewon, Banguntapan, Kab.Bantul dan saat itu juga saksi BOBBY menyerahkan uang sisa pembayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa menuju warung saksi ABDU FATTHURROHMAN Als FATUR dan menyerahkan pil warna putih berlambang Y sebanyak 100 (seratus) butir dan saksi FATUR menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
--------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi FATUR dengan membawa 15 (lima belas) butir pil warna putih berlambang Y dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, ketika bertemu dengan saksi FATUR, saksi FATUR menyerahkan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
------------ Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DANANG IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 13 maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah  saksi FATTHURROMAN di Krapyak Kulon Rt.005, Kel.Ds.Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kab.Bantul disinyalir dijadikan tempat untuk bertransaksi pil terlarang. Selanjutnya dengan berbekal Surat perintah tugas, saksi Danang Irawan bersama rekan diantaranya saksi   Achmad  Arif   Priyatmoko, SH.   mendatangi  lokasi  dimaksud. Selajutnya pada sekitar pukul 20.00 Wib para saksi melihat ada sekelompok pemuda berada di rumah saksi FATTHURROHMAN, tanpa menunggu lama para saksi bersama rekan satu tim mendekat dan melakukan pemeriksaan.  Saat dilakukan penggeledahan terhadap RIO didapatkan membawa 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, saat diinterogasi mengaku mendapatkan pil tersebut dari saksi FATTHURROHMAN yang saat itu juga berada di lokasi. Terhadap saksi FATTHURROHMAN juga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan pil warna putih berlambang Y sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang mengaku mendapatkannya dari terdakwa KEVIN kemudian terhadap terdakwa KEVIN dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih berlambang Y dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas milik terdakwa serta 1 (satu) buah HP Samsung J5 pro warna abu-abu dan ketika dilakukan penggeledahan di kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y selanjutnya Sdr.RIO, saksi FATTHURROHMAN dan terdakwa KEVIN diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
------- Bahwa dari penyitaan pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa dilakukan uji laboratorium forensik cabang Semarang.  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 845/NOF/2021 terhadap barang bukti BB-1886/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam dan terhadap BB-1887/2021/NOF berupa 1 (satu) toples plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.  
-------Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berwenang/memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya