Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2024/PN Btl MUJIRAN 1.PURNOMO
2.SUSANA WIDIASTUTI
3.DWI SETYOWATI
4.Tri Diana Farida
5.NIKEN RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA SH MHMUJIRAN
Tergugat
NoNama
1PURNOMO
2SUSANA WIDIASTUTI
3DWI SETYOWATI
4Tri Diana Farida
5NIKEN RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUPRIYADI, S.AgPURNOMO
2JOKO SUPRIYADI, S.AgSUSANA WIDIASTUTI
3JOKO SUPRIYADI, S.AgDWI SETYOWATI
4JOKO SUPRIYADI, S.AgTRI DIANA FARIDA
5JOKO SUPRIYADI, S.AgNIKEN RAHAYU
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Jambidan
2Kapanewon Banguntapan
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh. DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantu, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Karsono alias Hadi Winarno;
?Batas Selatan : Sumiati;
?Batas Timur : Jalan;
?Batas Barat : Sumaryono;
Antara PENGGUGAT dengan  Tn. ISMAN PRAYITNO adalah SAH menurut hukum;
3.Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama PURNOMO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106456 dengan luas 286m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Tn. MUJIRAN sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
4.Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas:
?Batas Utara : Karsono alias Hadi Winarno;
?Batas Selatan : Sumiati;
?Batas Timur : Jalan;
?Batas Barat : Sumaryono;
Yang saat ini telah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama PURNOMO dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106456 dengan luas 286m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5.Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 61F Klas P.IV dan luas tanah 360m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul;
6.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
8.Membebankan perkara ini menurut hukum.
 
 
 
ATAU 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak