Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2015/PN Btl. Maria Goreti Sunarwati, S.H. SUNARDI Bin SUBAKRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/O.4.13/Epp.2/06/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Bin SUBAKRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI P.29

BANTUL .

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM - 96 / BANTUL / Epp/06 / 2015

  1. I. TERDAKWA

Nama lengkap : SUNARDI bin SUBAKRI (alm)

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl. lahir : 35 Tahun / 05 September 1980

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Mangir Lor RT 02, Sedangsari,Sedangsari,

Pajangan, Kabupaten Bantul.

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SLTP

  1. II. PENAHANAN

- Terdakwa oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015

- Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Bantul sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015

- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa pada hari Jum,at tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Pajangan di timur kantor Bulog ,Dusun Mangir , desa Sedangsari,Panjangan,Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Jum,at tanggal 13 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.30 Wib saksi korban Dwi Purwanti mengendarai sepeda motor sesampai didusun Gaduh,Patalan,Jetis,Bantul, terdakwa bertemu saksi korban Dwi Purwanti dengan mengendarai sepeda motor sendirian kemudian terdakwa mendekati dan berdampingan naik sepeda motor , selanjutnya terdakwa ngajak bicara sambil jalan , terdakwa bertanya kepada saksi korban ? mbak jenengan pemadu karaoke yang di Parangtritis tadi ya mbak? ? saksi korban menjawab? Ya? Kemudian terdakwa tanya lagi ?? Sekarang mau kemana? saksi korban menjawab? Saya mau ke ekty Scuare diwilayah Umbulharjo untuk menagih uang kekurangan tadi jadi pemandu karaoke yang di pantai Pantai Parangtritis karena baru dibayar Rp.200.000,-myang seharusnya Rp. 500.000,- sehingga masih kurang Rp. 300.000,-? kemudian terdakwa menawarkan kekurangan Rp. 300.000,- akan dibayar terdakwa, apabila saksi korban mau mengantar pulang untuk mengambil uang dirumahnya , namun dalam perjalanan terdakwa meminta berhenti saksi korban didaerah Taruban,Palbapang , Bantul untuk menitipkan sepeda motor yang dibawa terdakwa dirumah saksi Ana Permana , kemudian sekitar 20 menit terdakwa meninggalkan rumah Ana Permana, dengan posisi terdakwa memboncengkan saksi korban dalam perjalanan tepatnya di jalan Raya Pajangan Pajangan di timur kantor Bulog Dusun Mangir , desa Sedangsari,Panjangan,Bantul ,tepatnya ditengah sawah terdakwa meminta berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Terdakwa tidak jadi membuang air kecil namun dengan tiba-tiba terdakwa berbalik arah dan merampas tas caklong milik saksi korban secara paksa dan terjadi tarik menarik , karena tenaga terdakwa lebih kuat akhirnya tas yang berisi uang , Handphone dan surat-surat penting lainnya berpindah tangan ke terdakwa yang kemudian lari disemak-semak tanaman tebu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(1) (2) ke 1

KUHP

Bantul, 11 Juni 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA GORETI SUNARWATI,SH.

JAKSA MUDA NIP.19661213 199103 2 002.

Pihak Dipublikasikan Ya